Kasus Hambalang
Anas Urbaningrum Dibidik KPK
KPK mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (SON), di Bukit Hambalang
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (SON), di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Pasca ditetapkannya, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang, Deddy Kusnidar sebagai tersangka kasus mega proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu.
Wakil Pimpinan KPK Bambang Widjojanto memastikan pihaknya tak akan pandang bulu. Bahkan jika ditemukan dua alat bukti mengarah kepada Anas Urbaningrum, Bambang menyatakan pihaknya juga akan menjeratnya.
"Pada saat yang tepat kalau proses sudah jalan dan kami harus sebut nama-nama pasti kami lakukan. KPK sekarang konsen ke DK, bahwa pengembangan akan ke yang lain," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Menurut Bambang, penetapan Deddy menjadi tersangka berdasarkan hasil penyelidikan. Dalam proses penyelidikan tersebut KPK berhasil menemukan oleh dua alat bukti.
Oleh sebab itu, KPK, kata Bambang, berkeyakinaan untuk meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan alias menetapkan tersangkanya.
"Kalo sudah ditingkatkan dari lidik ke dik itu kan jelas sudah ada dua alat bukti, penyidik KPK sudah menyakini ada dua alat bukti. KPK mengembangkan penyelidikan dengan seksama, bukan hasil koar-koar. Dari pemberian keterangan dari orang-orang itulah maka ditetapkan DK ini," terangnya.
Guna pengembangan, Bambang pun mengatakan jika KPK melakukan penggeledahan pada hari ini di tujuh lokasi secara serentak, di antaranya yakni Kantor Kemenpora, Gudang Arsip Kemenpora di Cibubur, dan Kantor Adhi Karya serta Wijaya Karya di kawasan Jakarta Selatan.