Dua Tersangka Penyelundup Manusia Dibayar Rp 5 Juta
Dua WNI yang jadi tersangka kasus people smuggling, dibayar pelaku utamanya yang kini masih buron, sebesar Rp 5 juta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua warga negara Indonesia (WNI) yang jadi tersangka kasus people smuggling (penyelundupan manusia), dibayar pelaku utamanya yang kini masih buron, sebesar Rp 5 juta.
Itu terungkap dari keterangan dua tersangka, yakni E alias I dan OP, yang ditangkap aparat Polres Sukabumi Kabupaten.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Boy Rafli Amar, dari hasil pemeriksaan E dan OP, saat ini ada orang yang masih diburu polisi atas nama UKA alias A. Ia merupakan kordinator penyelundupan imigran gelap asal Timur Tengah.
"Jadi, dari tersangka ini mereka diberi upah. Mereka berikan bantuan kepada yang DPO. Jadi, mereka diberi uang jasa Rp 5 juta, dan mereka baru diberikan uang muka sebesar Rp 650 ribu," jelas Boy.
Kedua tersangka, lanjutnya, hanya dimintai jasa pengawalan terhadap para imigran gelap, menuju kapal yang telah disediakan di perairan Sukabumi.
"Mereka adalah masyarakat sipil dan swasta, UKA pun profesinya swasta. Belum diketahui ada pihak lain yang memberi bantuan dalam sindikat tersebut," tutur Boy.
Aparat Polres Skabumi Kabupaten menggagalkan upaya penyelundupan manusia asal Timur Tengah, di pesisir pantai Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (18/7/2012).
Upaya penyelundupan manusia terbongkar berkat laporan warga, yang melihat adanya iring-iringan tiga kendaraan yang mengangkut imigran gelap asal Timur Tengah.
Setelah ditelusuri polisi, tiga kendaraan tersebut mengangkut 45 imigran gelap dari Iran, dan dua orang dari Suriah.
Rencananya, para imigran gelap diangkut menggunakan kapal dari perairan Sukabumi di Pelabuhan Ratu menuju Chrismas Island, Australia.
Para tersangka dijerat pasal 120 UU 6/2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman 15 tahun penjara. Atau, pasal 2 dan 3 UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman minimal tiga tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
BACA JUGA