Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Hambalang

Jerat Pelaku Lain, KPK Siap Gunakan Pasal Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Deddy Kusnidar sebagai tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Jerat Pelaku Lain, KPK Siap Gunakan Pasal Pencucian Uang
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Kawasan proyek Pusat Pendidikan, Pengembangan, dan Sekolah Olah Raga Nasional, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di potret pada Rabu (30/5/2012). Proyek tersebut dihentikan sementara waktu untuk dievaluasi oleh kemenpora, terkait longsor yang terjadi di wilayah tersebut. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Deddy Kusnidar sebagai tersangka kasus pembangunan sarana dan prasarana sekolah olahraga nasional (SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Deddy yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, pada kasus ini, KPK juga tak menutup kemungkinan akan menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kasus ini menarik, karena ada sejumlah aliran dana dalam jumlah besar kepada pihak-pihak tertentu. Kemudian setelah kasus ini muncul, tiba-tiba dana itu ditarik kembali," kata Bambang, di Jakarta, Senin (23/7/2012). Namun, ia enggan merinci maksud aliran dana tersebut.

Bambang pun tak menampik jika akan ada tersangka berikutnya, baik dari penyelenggara negara maupun pihak swasta pada kasus proyek senilai 2,5 triliun itu. Tetapi, saat ini lanjutnya, KPK masih fokus terhadap satu tersangka.

"Sementara ini kita masih fokus pada DK," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan