Rabu, 8 Oktober 2025

Penahanan Eks Bupati Mojokerto Diperpanjang

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah memperpanjang masa penahanannya 30 hari ke depan

TRIBUNNEWS.COM,MOJOKERTO- Mantan Bupati Mojokerto Ahmadi dipastikan akan menghabiskan puasa dan berlebaran di Rutan Medaeng.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah memperpanjang masa penahanannya 30 hari ke depan.

Perpanjangan ini dilakukan karena jatah penahanan 120 hari yang menjadi kewenangan penyidik telah berakhir minggu lalu (22/7/2012).

Dengan penahanan 30 hari ini, berarti hingga 23 Agustus mendatang politisi PKB yang sempat menjadi calon Gubernur Jatim ini tetap berada di Rutan Medaeng.

Kepastian perpanjangan penahanan ini dibenarkan panitera muda pidana korupsi Suhadak, Senin (23/7/2012).

"Surat permohonan sudah kami terima, jadi terhitung hari ini penahanannya diperpanjang,"katanya.

Bagaimana jika waktu 30 hari itu jaksa belum melimpahkan ke pengadilan? Menurut Suhadak, jaksa masih berhak mendapat perpanjangan penahanan lagi 30 hari. Dan karena ancaman hukumannya lebih dari sembilan tahun, jaksa juga masih berhak memperpanjang penahanannya 30 hari lagi.

"Untuk perpanjangan ini harus meminta izin pengadilan tipikor, jadi tidak sekaligus diperpanjang 60 hari,"tegasnya.

Suhadak memastikan penahanan ini tidak akan mengurangi jatah di tingkat persidangan karena perpanjangan ini berlaku untuk proses penuntutan.

Selain Ahmadi, perpanjangan penahanan juga berlaku untuk dua tersangka lain yakni Suwandi, mantan wakil bupati dan bupati mojokerti pengganti Ahmadi serta mantan Kasi Pelayanan Nasabah Bank Jatim Mojokerto yang kini menjadi anggota DPRD Mojokerto Suminto.

Di perkara ini, Ahmadi diduga menggunakan kas daerah Mojokerto tanpa prosedur resmi selama menjabat tahun 2002-2007.

Awalnya dia mencoba mengeluarkan dana itu secara resmi dengan memerintahkan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKD) Mojokerto untuk mengeluarkan uang.

Namun kepala DPPKD saat itu membuat telaah staf yang isinya menolak mencairkan uang. Tapi dia ngotot mencairkan uang tersebut.
Untuk menyiasatinya, Ahmadi membuat disposisi ke bank Jatim untuk mencairkan kasda.

Akhirnya selama tahun 2002 hingga 2007, Ahmadi mampu mencairkan Rp 35 miliar tanpa ada surat perintah membayar (SPM) resmi.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved