Front Rakyat Desak KPK Tangkap Menteri Pertanian
Front Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) mendesak KPK menangkap dan mengadili Menteri Pertanian Suswono dan mantan Meneg BUMN Mustafa
Editor:
Anwar Sadat Guna

Laporan Riana Dewi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) mendesak KPK menangkap dan mengadili Menteri Pertanian Suswono dan mantan Meneg BUMN Mustafa Abubakar terkait dugaan mark-up anggaran pengadaan pupuk hayati.
Penggelembungan harga pada proyek tersebut dianggap merugikan negara sebesar Rp 110 miliar.
Hal ini disampaikan FRAKSI di depan KPK, Senin 30/7/2012. "Kita lihat ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kementrian Pertanian yang dijabat oleh Suswono dan pada saat itu menteri BUMNnya masih dijabat Pak Mustafa Abubakar, ketika Kementrian Pertanian mengadakan proyek pupuk," jelas Ahmad Boim, koordinator Front Rakyat Anti Korupsi.
Dalam tuntutannya, FRAKSI menyatakan bahwa Menteri Pertanian dan Menteri BUMN telah menetapkan harga yang sebelumnya telah di mark up oleh PT Berdikari (Persero).
PT Berdikari secara sepihak telah menetapkan harga pupuk masing-masing sebesar Rp 60.000 per kg untuk dekomposer merk Vitadegra dan Rp 550.000 per kg untuk pupuk hayati merk Vitabio.
Padahal, di pasaran, harga pupuk hayati sejenis hanya sekitar Rp 150.000-200.000. Karenanya, FRAKSI tidak hanya menuntut Menteri Pertanian untuk diadili, tapi juga mantan Direktur Utama PT Berdikari (Persero), Asep Sanusi.
Ahmad Boim menyatakan, PT Berdikari sangat berperan dalam proses penggelembungan dana ini. Proyek pengadaan pupuk hayati ini terjadi pada 2010 untuk kegiatan pemulihan sawah seluas 855.000 Ha.
Menurut Ahmad Boim, proses tender proyek saat itu juga berlangsung tanpa lelang. Saat itu, PT Berdikari tidak melakukan proses lelang melainkan rekayasa administrasi dengan melakukan "peminjaman merk" pupuk hayati milik swasta PT Vitafarm.
Dalam tuntutannya, FRAKSI juga meminta KPK mengadili politisi DPR RI, Ahmad Muqowam dan Tamsil Linrung dari Komisi IV karena dianggap telah memuluskan pengadaan pupuk tersebut.
Tuntutan FRAKSI sudah diajukan kepada KPK sejak 2010, namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari KPK untuk mengusut kasus ini.
"Kita tidak tahu keberanian Abraham Samad. Apakah ada keberanian untuk menyatakan bahwa ada dugaan korupsi di Kementerian Pertanian," pungkas Ahmad Boim.
KLIK JUGA: