Kasus Simulator SIM
Irjen Djoko Susilo: Sudah Ditangani Bareskrim Polri
Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo yang menjadi tersangka kasus pengadaan simulator SIM
Editor:
Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kasus proyek pengadaan simulator alat uji surat izin mengemudi (SIM). Saat disodori pertanyaan oleh wartawan, Djoko memilih bungkam dan pergi.
"Sudah ditangani Bareskrim, tanya ke sana saja, " kata mantan kepala Korps Lalu lintas (Ka Korplantas) itu singkat di lobi gedung Tribrata Utama Akpol Semarang, Selasa (31/7/2012).
Asisten pribadi Gubernur Akpol yang bernama Nur Aziz itu mengatakan atasannya baru saja menggelar rapat dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Semarang. Rapat yang berlangsung sekitar 1,5 jam mulai pukul 09.30-10.00 WIB membahas kemungkinan kawasan Akpol jadi tujuan wisata.
Setelah menggelar rapat, Djoko sempat mengabadikan gambar dengan para pejabat pemerintah kota Semarang di depan gedung Tribrata Utama. Setelah itu, ketika hendak masuk, tiba-tiba ada orang berpakaian sipil menyerahkan handphone kepadanya. Tidak lama, ia pun masukk ke mobil Pajero hitam dan melesat keluar dari kawasan Akpol.
Irjen Pol Djoko Susilo diduga merupakan orang yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 27 Juli 2012 dalam kasus korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di lembaganya, pada tahun anggaran 2011.
DS diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat dirinya menjabat sebagai Dirlantas dan diduga negara dirugikan kurang lebih puluhan miliar rupiah akibat penyalahgunaan wewenang tersebut. DS mengarah pada mantan Kepala Korlantas Polri Djoko yang dimutasi menjadi gubernur Akpol, sejak Februari 2012 lalu. KPK menjerat DS dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (*)