Selasa, 26 Agustus 2025

Jika MK Kabulkan Gugatan Rangkap Jabatan pada Sidang Lusa, 30 Wamen Tak Lagi Jabat Komisaris BUMN

Ada 30 wamen terancam tidak lagi menjabat sebagai komisaris BUMN jika MK mengabulkan gugatan terkait larangan wamen rangkap jabatan.

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
WAMEN RANGKAP JABATAN - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan terkait gugatan agar wakil menteri turut dilarang merangkap jabatan pada Kamis (28/8/2025). Jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka ada 30 wamen terancam tidak bisa lagi menjadi komisaris di perusahaan pelat merah. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan terkait gugatan soal pengujian materill Undang-Undang (UU) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Adapun sidang putusan tersebut bakal digelar pada Kamis (28/8/2025) lusa.

"Kamis, 28 Agustus 2025, 13:30 WIB. Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Acara: Pengucapan Putusan/Ketetapan," demikian isi dari jadwal sidang yang dikutip dari laman MK, Selasa (26/8/2025).

Penggugat merupakan seorang advokat sekaligus Ketua Perhimpunan Pengacara Konstitusi, Viktor Santosa Tandiasa.

Dalam gugatannya, Viktor mengajukan permohonan uji materil terkait Pasal 23 UU Kementerian Negara yang berbunyi: 

"Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. komsaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatn Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatn Belanja Daerah.

Viktor pun memohon agar MK memberikan penambahan frasa 'termasuk Wakil Menteri' dalam pasal tersebut.

Sementara, salah satu pendorong Viktor mengajukan gugatan buntut dari pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, yang menganggap pemerintah tidak menyalahi aturan terkait rangkap jabatan wamen.

Baca juga: Prabowo Tunjuk Mendiktisaintek Rangkap Jabatan Jadi Kepala Badan Industri Mineral, Ini Alasannya

Dalam pernyataannya, Hasan Nasbi menegaskan putusan MK menyatakan hanya menteri yang dilarang rangkap jabatan.

Adapun putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, Putusan 76/PUU-XVIII/2020, dan Putusan 21 PUU-XXIII/2025.

Hasan Nasbi pun menganggap ketiga putusan itu tidak wajib dipatuhi.

"Perkembangan demikian yang kemudian dinilai oleh Pemerintah selaku Adresat menilai ketiga Putusan (Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, Putusan 76/PUU-XVIII/2020, dan Putusan 21 PUU-XXIII/2025) tidak mengikat dan tidak wajib dipatuhi. Hal tersebut selalu disampaikan oleh Perwakilan Istana, terakhir dalam beberapa pemberitaan," demikian isi dari salah satu gugatan Viktor.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan