Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Simulator SIM

KPK Harus Dalami 4 Masalah Korupsi Simulasi SIM Korlantas

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan ada empat persoalan yang harus didalami KPK dalam dugaan korupsi pengadaan simulasi

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Harus Dalami 4 Masalah Korupsi Simulasi SIM Korlantas
DOK
Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang Irjen Pol Djoko Susilo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan ada empat persoalan yang harus didalami KPK dalam dugaan korupsi pengadaan simulasi kemudi mobil dan motor.

"Ada empat penyimpangan selain suap yang harus didalami KPK," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Agus mengatakan persoalan pertama adalah adanya indikasi persekongkolan rekayasa dalam persiapan tender. "Perusahaan sudah mengatur spesifikasi jenis barangnya dalam pelaksanaannya, biaya yang dibebankan lebih tinggi 300 persen," ujar Agus.

Persoalan kedua, kata Agus, KPK harus mengusut sub-kontrak pekerjaan utama. Ia mengungkapkan dalam pengadaan simulator kemudi motor dan mobil, Korlantas bekerjasama dengan perusahaan swasta. Perusahaan tersebut ternyata broker yang mensubkontrakkan kepada perusahaan lain.

"Direkturnya sudah divonis 3 tahun di PN Bandung. Dia dianggap wanprestasi, karena pengelapan kontrak. Perusahaan dia mau diakuisisi oleh perusahaan broker itu," kata Agus.

Persoalan ketiga yang perlu diusut KPK adalah indikasi suap yang dilakukan perusahaan swasta kepada pejabat kepolisian. "Adanya informasi aliran dana dari pihak swasta kepada pejabat di Korlantas selain tersangka DS," imbuhnya.

Keempat, adalah adana indikasi penggelembungan harga sekitar Rp 100 miliar. Pengadaan driving simulator, awalnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepolisian dalam pengurusan SIM sekaligus untuk melatih keterampilan calon pengendara agar terhindar dari kecelakaan akibat meningkatnya jumlah kepemilikan kendaraan bermotor.

Menurut Agus, dalam pengadaan alat ini, ada dua jenis perlengkapan yang dibutuhkan Korlantas Mabes Polri yaitu driving simulator roda dua, dan roda empat. Nilai pengadaan roda dua ini sekitar Rp 50 miliar untuk 700 unit dan roda empat sekitar Rp 140 liliar untuk 556 unit.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mantan Dirlantas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan simulasi kemudi mobil dan motor di Korlantas Mabes Polri Jumat kemarin. Akibat perbuatannya, KPK mensinyalir negara mengalami kerugian puluhan miliar rupiah.

Kini, Djoko Susilo menjabat Gubernur Akpol ini diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam pidana 20 tahun penjara.

Ayo Klik:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan