Kasus Simulator SIM
Mutasi Jendral Djoko dan Didik Tergantung Hasil di KPK
Saat ini dua pejabat kepolisian yaitu Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Irjen Pol Djoko Susilo dan Wakakorlantas Polri Brigjen Pol Didik
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini dua pejabat kepolisian yaitu Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Irjen Pol Djoko Susilo dan Wakakorlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo sudah dicekal pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berpergian ke luar negeri.
Lalu bagaimana nasib karir dua jendral tersebut? Apakah Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo akan memutasinya untuk memperlancar proses penyidikan atau tidak.
Menyikapi hal tersebut, Mabes Polri melalui Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto menjelaskan bahwa kasus tersebut masih berproses, sehingga harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah selama belum ada keputusan yang tetap dari pengadilan.
"Seseorang wajib dianggap tidak bersalah itu aturannya. Polisi menganut itu, sehingga apapun nanti yang menjadi keputusan hukum dari KPK harus diikuti perkembangannya," ungkap Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2012).
Ungkap Agus, bila dikemudian hari ada kebijakan dari Kapolri untuk melakukan pergeseran jabatan, tentu hal tersebut tetap mengacu pada sebuah kebijakan yang harus ditempuh melalu mekanisme tertentu.
"Sekarang masih berproses, tidak perlu berpersepsi atau berandai-andai dulu. Nanti perkembangan kedepan lihat situasi. Pejabatnya kan tetap di negara ini, sehingga bila ada sesuatu tinggal melapor kepda pimpinan dan akan diambil keputusan," ungkapnya.
Ayo Klik: