Anggota Dewan Cabul Divonis 4 Tahun Penjara
Rusiadi, anggota DPRD Serdang Bedagai akhirnya divonis hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara
Editor:
Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM, LUBUK PAKAM - Rusiadi, anggota DPRD Serdang Bedagai akhirnya divonis hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (2/8/2012).
Rusiadi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat (2) No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan bersalah melakukan tindak pidana melarikan perempuan dibawah umur tanpa seizin orang tuanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 ayat 1 KUHP.
Hukuman Politisi Partai Hanura ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, M. Fadly Arby yang menuntutnya dengan hukuman penjara 8 tahun penjara. Namun Rusiadi masih juga belum puas dengan hukuman ini dan ia mengatakan akan melakukan banding.
"Saya tidak puas dengan hukuman ini, tidak ada yang dicabuli disini, kita akan banding," ujar Rusiadi.
Baca Juga:
- DPP Golkar Bahas Pencalegan Hamka Yandhu
- Pendukung Piterson akan Tuntut KPU Lambar
- Dua Jaksa Sengkang Menunggu Sanksi Kejagung
- Enam Jam Polisi Geledah Ruang Kerja Kadisdik Ketapang