Senin, 25 Agustus 2025

DPP Golkar Bahas Pencalegan Hamka Yandhu

DPP Partai Golkar memberikan ruang kepada mantan terpidana korupsi traveller cheque Bank Indonesia, Hamka Yandhu untuk kembali

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto DPP Golkar Bahas Pencalegan Hamka Yandhu
suryama.multiply
Terpidana kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Senior Gubernur BI Miranda S Goeltom, Hamka Yandhu.

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - DPP Partai Golkar memberikan ruang kepada mantan terpidana korupsi traveller cheque Bank Indonesia, Hamka Yandhu untuk kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di DPR RI pada Pileg 2014 mendatang.

Koordinator Wilayah Indonesia Timur DPP Partai Golkar, Fadel Muhammad mengatakan peluang mantan anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi masalah keuangan dan perbankan tersebut terbuka lebar. Bahkan DPP akan segera membahasnya.

"Bisa saja, kami akan memberikan ruang kepada beliau. Kan hak Pak Hamka Yandhu untuk mencalonkan, malah kita akan membahasnya dalam waktu dekat ini," kata Fadel, Kamis (2/8/2012).

Hamka sendiri belum dapat dikonfirmasi kesediaannya untuk mencalonkan diri atau tidak di Pileg 2014 mendatang. Nomor ponselnya yang dihubungi Tribun dalam keadaan sibuk dan SMS yang dikirimkan Tribun pun tidak direspon.

Sinyal serupa pun datang dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Ziau Rahman Mustari. Menurutnya, Politisi Golkar Hamka Yandhu dan Politisi PAN Hadi DJamal memungkinkan untuk dicalonkan kembali selama yang bersangkutan memenuhi syarat yang berlaku.

Syarat yang dimaksud adalah yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008. Dalam Pasal 51 Ayat 1 Huruf g disebutkan bakal calon anggota legislatif tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Dalam undang-undang tersebut poin besarnya adalah tidak pernah diancam dengan pidana penjara lima tahun, bukan vonisnya ya. Saya tidak tahu berapa tahun ancaman pidana untuk Pak Hamka dan Pak Hadi saat itu, kalau ancamannya di bawah lima tahun berarti masih bisa,"
kata Ziau, Rabu (1/8/2012). (din)

Baca Juga:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan