Rabu, 15 Oktober 2025

Guru Olahraga di NTT Jadi Tersangka Usai Aniaya Murid hingga Tewas: Korban Dipukul Pakai Batu

YN mengambil batu dan memukul kepala korban sebanyak empat kali dan juga memukul kepala sembilan anak lainnya.

Editor: Erik S
Tribunnews.com
ANIAYA SISWA -YN (51), oknum guru olah raga sebuah SD di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka. 

Ringkasan Berita:
  • Korban dianiaya karena tidak ikut geladi upacara dan sekolah minggu
  • Korban tidak sekolah karena demam tinggi
  • Keluarga melapor ke polisi karena menilai kematian korban janggal

TRIBUNNEWS.COM, SOE - YN (51), oknum guru olahraga sebuah SD di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka.

YN menjadi tersangka setelah menganiaya muridnya, Rafi To (10) hingga meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres TTS, Akp I Wayan Pasek Sujana mengatakan bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 12.00 wita di halaman SD Inpres One, Desa Poli Kecamatan Santian. 

Baca juga: Suami di Bogor Aniaya Istri dan Tunjukan Video Tak Pantas ke Balita, Berakhir Ditusuk Istrinya

"Penganiayaan ini terjadi pada Jumat (26/9/2025) di halaman SD Inpres One. Saat ini korban bersama sembilan temannya dikumpulkan oleh saudara YN karena tidak melaksanakan geladi upacara hari Sabtu dan tidak masuk sekolah Minggu, " jelas Kasat Reskrim Polres TTS, Senin (13/10/2025).

I Wayan Pasek Sujana mengatakan, tersangka YN mengambil batu dan memukul kepala korban sebanyak empat kali dan juga memukul kepala sembilan anak lainnya.

"Korban saat itu mengeluh sakit dan pulang. Kemudian keesokan harinya pada Sabtu (27/9/2025), korban tidak ke sekolah karena mengalami demam tinggi. Pada saat itulah korban menceritakan penganiayaan yang dialaminya tersebut kepada saudari Sarlina Toh yang selama ini merawatnya," jelasnya. 

Kasat reskrim melanjutkan bahwa pada (29/9/2025), korban mengalami demam dan sakit kepala. Korban meminta saudari Sarlina Toh untuk memijat kepalanya.

Saat itulah Sarlina memeriksa dan melihat kepala korban bengkak dan memar. Ketika ditanya Sarlina, korban mengatakan bengkak dan memar tersebut karena dipukul pakai batu oleh YN. 

"Pada Kamis (2/10/2025) pukul 08.00 wita, Sarlita Toh dan Margarita Tanaem merawat korban dirumahnya, karena korban tidak mau diajak ke puskesmas. Suhu tubuh korban semakin panas tinggi hingga korban berbicara sendiri seperti orang tidak waras," gambar Kasat Reskrim Polres TTS. 

Ia mengatakan bahwa korban menghembuskan napas terakhir pada pukul 18.00 wita, di pangkuan Margarita Tanaem. Korban disemayamkan pada Minggu (5/10/2025) di pekuburan umum Desa Poli. 

Baca juga: KRONOLOGI Kapolsek Aniaya dan Siram Anggota Pakai Tuak Karena Telat Apel Pengamanan MotoGP Mandalika

"Pada Kamis (9/10/ 2025), karena merasa kematian korban tidak wajar sehingga saksi Sarlita Toh melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Boking. Setelah menerima laporan tersebut pihak Kepolisian Polsek Boking yang di Back Up oleh Satuan Reskrim Polres TTS melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga terlapor, penyidik juga melakukan pemeriksaan TKP dan melaksanakan gelar Perkara," jelasnya. 

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres TTS menetapkan YN sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penganiayaan anak yang berakibat meninggal. 

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukumaan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun, dan atau denda paling banyak 3 Milyar rupiah. Penyidik juga berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa Pakaian Sekolah milik korban yang korban pergunakan saat kejadian, dan juga sebuah batu yang di pergunakan oleh tersangka saat memukul kepala korban," jelasnya. 

Adapun pada Sabtu (11/10/2025), Satuan Reskrim Polres TTS bersama Team Dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang telah melaskanakan Ekshumasi dan Autopsi terhadap jenazah korban di Tempat Pemakaman Umum Desa Poli,Kecamatan Santian. 

Tunggu Hasil Autopsi

Pihak Polres Timor Tengah Selatan telah melakukan autopsi korban.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved