Geng Motor Pengeroyok Mahasiswa Divonis 11 Tahun Penjara
Dua terdakwa geng motor masing-masing Rizal Jaya (26) dan Adnan (19) telah divonis dengan hukuman berat berdasarkan amar putusan majelis
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sidang kasus pengeroyokan mahasiswa Universitas Negeri Makassar Ibrahim Syamsari (22) yang tewas atas kebrutalan aksi para geng motor April lalu akhirnya selesai juga setelah beberapa kali persidangan ditunda.
Dua terdakwa geng motor masing-masing Rizal Jaya (26) dan Adnan (19) telah divonis dengan hukuman berat berdasarkan amar putusan majelis hakim pada sidang lanjutan yang digelar di PN Makassar, Kamis (2/8/2012).
Berdasarkan pertimbangan dan putusan majelis hakim yang dipimpin Johny Simanjuntak, kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan pengeroyokan secara sengaja di muka umum yang dapat menimbulkan kematian orang lain.
Sehingga hukuman yang menjerat geng motor itu sudah sangat sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya dengan cara membusur leher bagian depan korban dengan anak panah hingga Ibrahim yang dikenal aktivis Pemuda Pancasila (PP) Sulsel meninggal dunia.
"Khusus untuk Rizal vonis pidana penjara yang dijatuhkan selama 11 tahun. Sementara Adnan 10 tahun penjara dan hukuman itu sudah sangat setimpal dengan perbuatan terdakwa," tegas majelis hakim.
Sebelumnya, sidang vonis terdakwa sempat tertunda. Karena berkas materi putusannya belum dirampungkan majelis hakim. Diketahui, hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah dengan tindakan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat, mengakibatkan orang lain meninggal dunia, meninggalkan duka yang mendalam buat keluarga korban.
Sementara yang meringankan yaitu terdakwa mengakui dan menyesali segela perbuatan yang dilakukan dan tidak lagi mengulangi tindakan tersebut.
Adapun pasal yang dibuktikan majelis hakim pasal 170 ayat 2 ke 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan secara bersama-sama yang berujung menimbulkan orang lain meninggal dunia.
"Terdakwa juga tetap berada dalam tahanan," ujar majelis hakim di hadapan persidangan.
Sebelumnya, Rizal dituntut hukuman penjara selama 11 tahun oleh JPU, sementara Adnan (19) dituntut lebih rendah satu tahun dengan Rizal yakni hanya 10 tahun penjara.
Rizal dijerat kurungan 11 tahun penjara lantaran terdakwa tidak mengakui kesalahan dan perbuatannya yang dengan sengaja membunuh korban dengan cara tragis yakni membusur leher korban dengan menggunakan anak panah.
Sementara Adnan, kata JPU lainnya Arie Chandra menjelaskan, terdakwa dikenakan 10 tahun kurungan penjara karena mengakui segala perbuatannya.
Berdasarkan data dan fakta yang terungkap di persidangan, Rizal dalam keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang, mengaku korban tewas setelah dibusur oleh terdakwa Rizal.
Dalam kasus ini pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar menetapkan tujuh orang tersangka sekaligus terdakwa yang merupakan satu komplotan dengan Rizal dan Adnan. Mereka adalah MS (16) AG (15), AS (16), AAA (16) dan SB (16).