Kasus Simulator SIM
Polri Punya Bukti Tetapkan Brigjen Didik Tersangka
Penyidik Bareskrim Polri mengklaim bahwa pihaknya mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Brigjen Pol Didik Purnomo
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri mengklaim bahwa pihaknya mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Brigjen Pol Didik Purnomo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar tanpa merinci bukti apa yang telah dimiliki Polri untuk menyangkakan tiga anggota polri terlibat kasus yang merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut, menjelaskan bahwa pada dasarnya tindak pidana korupsi ada tiga hal yang harus terpenuhi, perbuatan melanggar hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan mengakibatkan kerugian negara.
"Dari hasil pemeriksaan, patut diduga ada indikasi korupsi. Atas dasar 3 unsur tadi dikembangkan, sampai akhirnya mendapat bukti permulaan yang cukup untuk menentukan mereka teribat tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang diatur Keppres," ungkap Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2012).
Ia menjelaskan Brigjen Pol Didik Purnomo yang menjabat sebagai Wakakorlantas bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tentu saja dirinya harus bertanggungjawab atas kasus tersebut. Termausuk dalam melakukan kontrol proses lelang, sehingga nanti terlihat apakah proses lelang dilakukan secara benar atau tidak.
"Jadi kita dalam pengadaan barang dan jasa, ditemukan indikasi korupsi," ujarnya.
Ungkap Boy, dalam penyelidikan dan penyidikan, Polri senantiasa berangkat pada bukti permulaan yang cukup. "Berikut dari unsur pelaksana. Siapa Panitia lelangnya, PPK yang melakukan tugas pengawasan. Itu dilahat dari bawah ke atas," ucapnya.
Ayo Klik: