Waspadai Kepentingan Asing di RPP Tembakau
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau
Penulis:
Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (RPP Tembakau) patut diduga sudah melenceng dari niatan awal untuk menjaga kesehatan warga.
RPP ini diduga turut mengatur soal pengendalian tembakau dalam hal tata niaga tembakau yang mengancam keberlangsungan petani tembakau di Indonesia.
Koordinator Koalisi Nasional Penyelamat Kretek, Zulvan Kurniawan mengatakan jika ditelisik lebih jauh, RPP Tembakau sebetulnya wujud permainan bisnis global, terutama bisnis nikotin tembakau asing dan perusahaan farmasi asing.
"RPP Tembakau ini jelas adalah permainan bisnis nikotin dan perusahaan farmasi asing," kata Zulvan Kurniawan di Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Zulvan Kurniawan mencontohkan Pasal 10-12 RPP Tembakau terkait standarisasi produk. Pasal tersebut mengharuskan produk tembakau mesti melakukan pengujian kandungan nikotin dan tar.
Peraturan internasional menyebutkan kadar nikotin yang ditetapkan sebesar 1 miligram dan tar sebesar 10 miligram.
"Pasal ini akan menjadi pintu masuknya tembakau impor dan rokok impor di Indonesia, karena tembakau Indonesia paling rendah bisa diolah kadar nikotinnya 3-4 mg," katanya.
Sementara, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka mengatakan jika tidak ada pertarungan kepentingan antara industri rokok asing dan farmasi asing dalam RPP maka dia akan menjadi orang pertama yang akan mendukung RPP tersebut.
Kalau memang RPP ini dimaksudkan untuk kesehatan, maka sepatutnya seluruh produk rokok dilarang beredar di Indonesia, baik produk rokok lokal maupun asing.
Baca Juga: