DPRD: Kalau Terbukti Bersalah Penjarakan Saja
Wakil Ketua DPRD Ketapang, Budi Mateus, mendukung langkah polisi yang Melakukan penggeledahan ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan Ketapang
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Wakil Ketua DPRD Ketapang, Budi Mateus, mendukung langkah polisi yang Melakukan penggeledahan ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan Ketapang HM Mansur, guna mengungkap dugaan korupsi dana DAK tahun 2011 yang dilakukan kemarin.
"Kalau memang ditemukan adanya tindakan yang melanggar hukum ya harus diusut, saya sangat setuju sekali itu. Kebenaran harus ditegakkan. Jika ada hal-hal yang tidak benar, ya memang sudah selayaknya ditindak sesuai hukum," kata Budi kepada Tribun Pontianak (Triun Network), Jumat (3/8/2012).
Dia mengatakan, jika dalam hasil penyelidikan polisi menemukan adanya pelanggaran, Budi mempersilahkan kepada aparat penegak hukum untuk menindak oknum yang terlibat, sebab hal itu memang yang harus dijalankan.
"Kalau ada pelanggaran hukum silahkan penegak hukum menindaknya. Kalau memang harus masuk penjara ya dipenjara. Kalau ada pelanggaran administrasi kepemerintahan, ya silahkan bupati mengambil langkah tegas, kalau memang harus dipecat ya dipecat," tegas Budi.
Saat ditanyakan apakah DPRD tidak mengetahui ada dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh dinas terkait, sebab pembahasan terhadap anggaran tersebut juga melibatkan DPRD, Budi menjawab, DPRD hanya menerima laporan dan usulan saja.
"Kalau dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ada temuan, apakah (DPRD) tidak akan mempersoalkan? Sebab auditor pemerintah itu kan BPK, kalau memang ada temuan ya itu yang akan kami dalami. Namun demikian dalam temuan BPK tersebut bukan berarti tidak ada korupsi," jelasnya.
Apakah setelah ada temuan seperti ini, DPRD nantinya akan turun ke lapangan dan ikut melakukan penelusuran, Budi menegaskan hal ini sudah masuk ranah hukum maka DPRD hanya memberikan dukungan. "Kita serahkan saja kepada penegak hukum dan kepada atasannya," jelas Budi.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh ketua Lascar Anti Korupsi (LAKI) Ketapang Safrudin, dia mengatakan, jika memang ada dugaan korupsi ataupun peyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri di lembaga yang diharapkan bisa mencerdaskan bangsa itu, polisi harus menindak tegas.
"Namun yang terpenting saat ini adalah, polisi bisa membuktikan dugaan tersebut, kalau sudah terbukti ya harus ditindak tegas, kalau ada penyalahgunaan wewenang ataupun jabatan ya harus diproses," katanya.
Safrudin mengatakan, bagaimanapun korupsi yang terjadi pada lembaga tertentu harus segera dibersihkan, supaya lembaga yang dimaksud tidak rusak dan tercoreng akibat ulah segelintir orang yang ingin mencari keuntungan semata.
"Saya pikir dengan adanya pengungkapan kasus seperti ini, lembaga tersebut jauh lebih baik, dan memang pemberantasannya harus dilakukan mulai sejak sekarang," tegasnya.
Safrudin juga berharap kepada kepolisian serius dalam mengungkap kasus ini, jangan sampai ketika sudah ada action semacam ini kemudian kasusnya mengendap dan di Peties-kan, sebab bagaimanapun masyarakat sudah ikut mengawasinya secara langsung. (ali)
Baca Juga:
- Tina Talisa: Spanduk Saya sebagai Salam Silaturahmi
- Pencuri Sepeda Motor Tewas Dihajar Massa
- BBPOM Uji Produk Makanan Parsel
- Berkas Kasus Penembak Kader PA Dilimpahkan ke Jaksa