Kasus Simulator SIM
Istana: Tidak Ada Konflik Antara KPK-Polri
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerima laporan mengenai dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerima laporan mengenai dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri.
Juru Bicara Kepresidenan, Julian Adrin Pasha mengungkapkan SBY menerima laporan tersebut pada 31 Juli 2012 lalu.
“Presiden telah memerintahkan Menkopolhukam untuk segera berkomunikasi dengan Kapolri dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar KPK dan Polri bersinergi dalam penangangan kasus atau perkara dari korlantas polri,” jelas Julian, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (3/8/2012).
“Kita tahu bahwa dalam perkembangannya telah ada pembicaraan dan ada kesepahaman antara Polri dan KPK dalam tindak lanjut penanganan perkara tersebut,” lanjut dia menjelaskan.
Tegas dikatakan Julian, bahwa apa yang sekarang berkembang dan menjadi sorotan dan telah terjadi konflik itu sesungguhnya tidak terjadi dalam KPK dan Polri. Karena masing-masing institusi penegak hukum baik polri dan KPK memiliki kewenangan berdasarkan UU.
“Mereka (KPK dan Polri) bisa melakuan untuk memproses dan tindak lanjut dari upaya penegakan hukum dan itu yang sekarang sedang dilakukan di instansi masing-masing,” jelasnya.
Karenannya, Jubir Kepresidenan ini mengajak sebaiknya semua pihak menunggu apa yang nanti menjadi usul dari tindak lanjut masing-masing instansi terhadap kasus ini.
“Ada Mou antara KPK, Polri dan kejaksaan dalam hal mekanisme penanganan perkara yang ada. Mari kita kembalikan ke sana. Ada hal-hal yang mungkin menjadi satu pedoman paling tidak dari sisi etika agar tidak terjadi misspersepsi dari kasus tersebut,” pesannya.
Ayo Klik: