Rabu, 12 November 2025

Komnas Perempuan Apresiasi MA Hukum Anand Krishna

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berpendapat bahwa putusan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA)

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Komnas Perempuan Apresiasi MA Hukum Anand Krishna
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA/TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Tokoh spiritual, Anand Krishna saat menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mantan muridnya. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu (25/8/2010) Tahun lalu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pada Selasa (22/11/2011). Anand Krishna divonis bebas setelah majelis hakim menyatakan tidak terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berpendapat bahwa putusan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Anand Krishna adalah terobosan hukum yang penting.

"Putusan ini menopang seluruh proses pemulihan korban. Tidaklah gampang bagi korban untuk dapat mengungkapkan pengalaman kekerasan seksual, termasuk pencabulan, yang ia hadapi," ujar Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan, Sri Nurherwati dalam siaran persnya kepada Tribunnews.com, Minggu (5/8/2012).

Apalagi, lanjut Sri, bila perbuatan itu dilakukan oleh tokoh publik. Pengungkapan dapat menyebabkan korban kembali trauma, disalahkan, distigma, atau juga dituduh berbohong. Dengan Putusan ini, nama baik korban dipulihkan.

Berkenaan dengan itu, Komnas Perempuan mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum untuk memohon Kasasi, dan berharap seluruh elemen masyarakat turut mendukung proses pemulihan korban selanjutnya.

Kemudian yang kedua, putusan ini mengingatkan bahwa lingkup persoalan dan sistem pembuktian dalam sistem hukum Indonesia atas kasus kekerasan seksual masih menjadi hambatan bagi korban mendapat keadilan.

"Hal ini misalnya tercermin dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan terdakwa karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencabulan," ujar Sri.

Lebih lanjut, Sri mengatakan putusan ini menunjukkan betapa pentingnya perubahan segera pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peningkatan kapasitas dan sensitivitas aparat penegak hukum pada kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan.

Komnas Perempuan juga mengajak masyarakat untuk menempatkan tindak kekerasan ini secara proporsional, salah satunya adalah dengan tidak menstigma komunitas spiritual Anand Ashram atas apa yang telah terjadi.

Kelompok-kelompok masyarakat juga perlu mengembangkan mekanisme pencegahan dan penanganan korban atas kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual, dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved