Rabu, 12 November 2025

Redenominasi Rupiah

Respons Ketua Banggar DPR Soal Wacana Redenominasi Rupiah: Tidak Ada Urgensi

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah, merespons rencana pemerintah melakukan redenominasi rupiah.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fersianus Waku
REDENOMINASI RUPIAH -Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).Said menilai rencana redenominasi tersebut belum menjadi kebutuhan mendesak saat ini. 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menilai rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi rupiah belum menjadi kebutuhan mendesak saat ini.
  • Said menegaskan pentingnya sosialisasi intensif agar masyarakat tidak salah paham antara redenominasi.
  • Sebelum kebijakan dijalankan, pemerintah harus memastikan stabilitas ekonomi, sosial, dan politik, serta kesiapan teknis di lapangan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah, merespons rencana pemerintah melakukan redenominasi rupiah.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi diartikan sebagai penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. 

Misalnya, jika diterapkan penghapusan tiga angka nol, maka Rp1.000 menjadi Rp1, Rp10.000 menjadi Rp10, dan Rp100.000 menjadi Rp100. 

Said menilai rencana redenominasi tersebut belum menjadi kebutuhan mendesak saat ini.

"Urgensi tidak (ada). Pada tingkat kebutuhan ke depan barangkali iya. Oleh karenanya kalau itu 2027, pemerintah intensif 2026 melakukan sosialisasi ke masyarakat, punya pemahaman yang sama, baru persiapan internal pemerintah juga, baru itu dapat dilakukan pembahasan undang-undangnya, pembahasannya baru dilakukan di 2027," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Said menilai, masa sosialisasi yang panjang diperlukan agar masyarakat memahami bahwa redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang. 

Menurutnya, kesalahpahaman publik pada tahap ini dapat menimbulkan keresahan dan polemik.

"Justru itu perlu sosialisasi. Jangan sampai redenominasi itu sama dengan bagi masyarakat, pemotongan uang. Nah, itu kan bahaya sekali. Sehingga perlu sosialisasi betul. Hati-hati pada tingkat itu. Ini sama sekali bukan pemotongan uang," ucapnya.

Said berpandangan bahwa periode sosialisasi satu tahun untuk redenominasi sebenarnya cukup.

Namun, Said mengingatkan proses pelaksanaan penuh redenominasi setelah undang-undang baru diterbitkan memang membutuhkan waktu panjang.

"Tujuh tahun proses redenominasinya ketika di undang-undangnya diterbitkan. Tapi kalau sosialisasi, satu tahun penuh intensif insyaallah bisa," pungkasnya.

Lebih lanjut, Said mengingatkan bahwa sebelum kebijakan ini diberlakukan, pemerintah harus memastikan stabilitas ekonomi, sosial, dan politik, serta kesiapan teknis di lapangan.

"Redenominasi itu memerlukan prasyarat. Yang pertama pastikan kestabilan pertumbuhan ekonomi kita, aspek sosial, aspek politiknya. Kemudian secara teknis, apakah pemerintah sudah siap? Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan rencana penyederhanaan mata uang rupiah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved