Kasus Simulator SIM
Priyo Sarankan KPK Tangani Korupsi Simulator SIM
Priyo Budi Santoso menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus dugaan korupsi Pengadaan Simulator SIM.
TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA-- Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus dugaan korupsi Pengadaan Simulator SIM.
Hal ini juga menurut Priyo yang diinginkan banyak masyarakat, agar KPK yang menangani kasus tersebut. Tegas dikatakan politisi Golkar ini, Pimpinan KPK akan tetap berkordinasi dengan pimpinan Polri.
"Kalau saya lihat suasana kebatinan publik, kelihatannya untuk menepis keragu-raguan publik terhadap pengusutan permasalahan ini, orang banyak cenderung meminta agar KPK terdepan untuk bisa mengusutnya," ujar Priyo, di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (6/8/2012).
"Dan kalau itu dilakukan, saya tetap meyakini pimpinan KPK akan selalu berkordinasi dengan pimpinan Polri untuk tindak lanjut. Karena ini juga menyangkut orang-orang dan beberapa personil pimpinan teras Polri yang disangkakan dalam kasus ini," katanya lagi.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yakin Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menyelesaikan sengketa kewenangan antara Polisi dan KPK. Menurut Yusril, Polri berhak menangani kasus Simulator SIM dibanding KPK.
"Kewenangan Polri disebutkan dalam pasal 30 antara lain untuk menegakkan hukum. Kewenangan KPK itu didasari pada UU, bukan UUD. Oleh karena itu, ini akan menjadi sesuatu menarik kalau sekiranya nanti masalah ini dibawa ke MK dan akan diputuskan siapa yang berwenang," ujar Yusril di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/8/2012).
Yusril mengatakan Bareskrim Polri lebih dahulu melakukan penyidikan kasus korupsi tersebut dibanding KPK. Untuk itu KPK tidak dapat begitu saja mengambil alih penyidikan polisi. Kecuali ada penyebab yang diatur Undang-Undang.
Yusril mencontohkan seperti penyidikan berlarut-larut, mengandung unsur korupsi atau melindungi anggotanya yang terlibat kasus tersebut. Maka kasus tersebut bisa diambil alih KPK.
"Kecuali ada sebab tertentu yang diatur UU, seperti penyidikan berlarut-larut, penyidikan mengandung unsur korupsi juga, atau ingin melindungi mereka yang terlibat dugaan korupsi itu. Selama ini tidak dilakukan Polri, karena itu saya melihat murni dari segi hukum tidak terdapat alasan bagi KPK untuk ambil alih penyidikan yang lebih dulu dilakukan KPK," tegasnya.