Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Istri Nadiem Makarim Datangi DPR, Minta Audiensi Terkait Kasus Chromebook
Istri Nadiem Makarim datangi DPR! Cari keadilan, Franka Franklin ajukan audiensi soal kejanggalan kasus Chromebook Rp2,1 T. Cek di sini!
Ringkasan Berita:
- Franka Franklin menyerahkan surat permohonan audiensi ke Komisi III DPR RI guna menyuarakan kejanggalan hukum dalam kasus suaminya.
- Keluarga berharap fakta persidangan terkait dugaan korupsi Rp2,1 triliun ini didengar secara objektif oleh legislatif.
- Nadiem Makarim didakwa menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan TIK yang mengarahkan pada produk Google.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Istri mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Franka Franklin, bersama anggota keluarga lainnya mendatangi Gedung DPR RI di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Kedatangan keluarga yang didampingi tim hukum ini bertujuan untuk mengirimkan Surat Permohonan Audiensi kepada Komisi III DPR RI.
Pengacara Nadiem Makarim, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk mengadukan adanya kejanggalan dalam proses penegakan hukum yang menjerat kliennya dalam kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kemendikbudristek 2019–2022.
"Tadi pagi ya, hari ini 21 April, Ibu Franka bersama keluarga didampingi tim hukum mendatangi Gedung DPR RI untuk menyampaikan Surat Permohonan Audiensi ya, terkait kejanggalan dalam proses penegakan hukum di kasusnya Pak Nadiem," ujar Zaid kepada Tribunnews.com di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Berharap Keadilan di DPR
Zaid memaparkan bahwa surat tersebut telah diserahkan secara resmi melalui bagian Administrasi Persuratan DPR RI.
Pihak keluarga berharap wakil rakyat dapat merespons positif permohonan ini untuk meninjau kembali fakta-fakta yang telah terbuka di persidangan.
"Kita harap DPR bisa mendengarkan, bisa juga merespons dengan positif. Kami juga tentunya akan menyampaikan semuanya sesuai fakta-fakta yang terungkap dan sudah kita ungkapkan juga di ruang sidang. Mudah-mudahan ada keadilan juga ya dengan melakukan atau menempuh upaya bersurat, bermohon kepada DPR Komisi III ini," jelas Zaid.
Baca juga: Nadiem Makarim Menangis: Saya Sudah Capek, Ingin Semua Ini Berakhir
Meskipun tim penasihat hukum mengakui pihak Kejaksaan sangat responsif dalam mendukung kesehatan Nadiem selama masa tahanan, pihak keluarga tetap menaruh harapan besar agar Nadiem dapat segera dibebaskan.
"Namun demikian, di sini adalah hak kemerdekaan beliau bisa dikembalikan. Mudah-mudahan ini jadi jalan Pak Nadiem mendapatkan keadilan, kebenaran bisa terungkap, dan dia bisa segera dibebaskan," tegasnya.
Duduk Perkara Korupsi Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun. Nadiem diduga memperkaya diri sebesar Rp809 miliar yang diklaim berasal dari investasi Google ke Gojek (PT AKAB).
Jaksa menyebut Nadiem menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan pengadaan pada produk Google, yakni perangkat berbasis Chrome dan sistem Chrome Device Management (CDM). Langkah ini dinilai menjadikan Google penguasa tunggal ekosistem TIK di Indonesia.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama Ibrahim Arief (Eks Konsultan Teknologi), serta Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih (KPA). Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini turut menyeret figur sentral Jurist Tan, mantan Stafsus yang dijuluki “The Real Menteri”. Hingga kini, keberadaan Jurist Tan misterius karena diduga telah melarikan diri ke luar negeri sebelum penyidikan dimulai. Ia kini menjadi buronan utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Momen-istri-eks-Mendikbudristek-Nadiem-Makarim-Franka-Franklin-321.jpg)