Disnaker Surabaya Buka Posko Aduan THR
Perusahaan harus bisa memenuhi kewajibannya
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Jelang lebaran, persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) selalu muncul tiap tahunnya. Umumnya karena pengusaha tidak memberikan THR kepada para karyawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, Dwi Purnomo mengatakan, sejak dua pekan lalu, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran ke perusahaan-perusahaan, terkait kewajiban membayar THR itu.
Disnaker Surabaya memberikan aturan bahwa THR paling lambat diberikan seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dwi berharap, perusahaan segera melaksanakan kewajibannya karena THR merupakan hak bagi buruh yang harus segera dipenuhi.
“Perusahaan harus bisa memenuhi kewajibannya, jangan sampai THR terlambat diberikan,” tegas Dwi kepada wartawan, Selasa (7/8/2012).
Bagaimana jika ada perusahaan yang mokong dan enggan memberikan THR untuk karyawannya? Dwi menyebut Disnaker Surabaya membuka pusat pengaduan di kantor Disnaker di Jl.Jemursari Timur II/2 Surabaya.
Pusat pengaduan ini untuk menerima aduan dari para buruh yang belum menerima THR dari perusahaannya.
"Kalau sampai THR tak diberikan, silahkan datang ke posko pengaduan. Kalau laporan sudah masuk, kami akan memprosesnya ke sektor perselisihan,” jelas Dwi.