Hakim Bebaskan Penyelundup 34 Kontainer Pakaian Bekas
Wakatobi itu masih wilayah indonesia sehingga sulit menjerat terdakwa dengan dugaan pengiriman barang impor
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Terdakwa penyelundup 34 kontainer pakaian bekas Umar Aidit akhirnya bisa bernafas lega. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskannya dari semua dakwaan jaksa penuntut umum.
Pengusaha ekspedisi ini tidak terbukti menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang impor yang diduga berasal dari tindak pidana.
Majelis hakim yang diketuai Bambang Kustopo memastikan 34 kontainer pakain bekas itu bukan barang import, melainkan barang perdagangan antar pulau karena dikirim dari Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
"Wakatobi itu masih wilayah indonesia sehingga sulit menjerat terdakwa dengan dugaan pengiriman barang impor,"terang Bambang Kustopo.
Apalagi, terdakwa juga telah membayar biaya administrasi kepada syahbandar Wakatobi sehingga pengiriman pakaian bekas tersebut sah dan legal.
"Terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 103 huruf d UU 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan,"tegas Bambang.
Vonis ini langsung ditanggapi kasasi jaksa penuntut umum Eko Nugroho.
Sebelumnya Eko menuntut Umar dengan hukuman tiga tahun penjara. Eko bersikukuh 34 kontainer pakaian bekas itu berasal dari China, India, Jepang, Korea, Myanmar dan Malaysia. Hal ini diketahui dari logo-logo dan kalimat-kalimat asing yang melekat di pakaian tersebut.
Eko juga memastikan pakaian tersebut bekas karena kondisinya kotor dan berbau apek.
Menurut jaksa kejaksaan Negeri Tanjung Perak, pengiriman pakaian bekas import dari Wakatobi, Sulawesi Tenggara itu menyalahi ketentuan karena tidak disertai dengan pemberitahuan import yang masuk ke kantor bea cukai Tanjung perak.
Selain itu, kanwil wilayah bea Cukai sulawesi juga tidak merasa menerima permohonan izin pengiriman barang tersebut ke Surabaya.
Apalagi sesuai undang-undang pengiriman pakaian bekas dari luar negeri itu dilarang masuk ke Indonesia.
"Perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain," tegas Eko.