Kasus Simulator SIM
Join Investigasi KPK-Polri Dinilai Tak Lazim
Investigasi gabungan KPK-Polri dalamkasus dugaan korupsi simulator kemudi di Korlantas Mabes Polri dinilai sebagai langkah yang tidak lazim.
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Investigasi gabungan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) guna menangani kasus dugaan korupsi simulator kemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri dinilai sebagai langkah yang tidak lazim.
Pasalnya jika berpijak pada Nota Kesepahaman antara KPK, Porli dan Kejaksaan Agung tentu itu berlawanan dengan semangat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
Demikian dikatakan Pengacara Todung Mulya Lubis kepada wartawan di KPK, Jakarta, Senin (6/8/2012) malam.
"Jika dikatakan ini berbagi penyidikan, maka hal itu aneh dan tidak lazim. Hal itu sama saja dengan mengabaikan Undang-undang yang telah dijelaskan secara eksplisit," tegas Todung.
Lebih lanjut, kata mantan Ketua LBH ini, dalam UU KPK secara jelas menyatakan jika proses penyidikan sudah dilakukan KPK, lembaga lainnya harus menghentikan dan mendukung penuh KPK. Ditambah nilai kasus diatas Rp1 Miliar dan memang menyita perhatian publik.
"Jika berdalih Investigasi Gabungan ini berdasarkan MoU maka itu salah karena MoU tidak dapat mengalahkan Undang-undang dan itu merupakan nota hukum yang lemah," tandas Todung.
(Edwin Firdaus)
baca juga: