Kamis, 11 September 2025

Kasus Simulator SIM

Join Investigasi KPK-Polri Dinilai Tak Lazim

Investigasi gabungan KPK-Polri dalamkasus dugaan korupsi simulator kemudi di Korlantas Mabes Polri dinilai sebagai langkah yang tidak lazim.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Join Investigasi KPK-Polri Dinilai Tak Lazim
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Aktivis dari Cicak (Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi) berdiri di depan kontainer tempat penyimpanan barang bukti penggeledahan di Korlantas Polri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (5/8/2012). Mereka membentuk rantai manusia sebagai simbol dukungan kepada KPK untuk mengusut dugaan korupsi driving simulator. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Investigasi gabungan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) guna menangani kasus dugaan korupsi simulator kemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri dinilai sebagai langkah yang tidak lazim.

Pasalnya jika berpijak pada Nota Kesepahaman antara KPK, Porli dan Kejaksaan Agung tentu itu berlawanan dengan semangat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

Demikian dikatakan Pengacara Todung Mulya Lubis kepada wartawan di KPK, Jakarta, Senin (6/8/2012) malam.

"Jika dikatakan ini berbagi penyidikan, maka hal itu aneh dan tidak lazim. Hal itu sama saja dengan mengabaikan Undang-undang yang telah dijelaskan secara eksplisit," tegas Todung.

Lebih lanjut, kata mantan Ketua LBH ini, dalam UU KPK secara jelas menyatakan jika proses penyidikan sudah dilakukan KPK, lembaga lainnya harus menghentikan dan mendukung penuh KPK. Ditambah nilai kasus diatas Rp1 Miliar dan memang menyita perhatian publik.

"Jika berdalih Investigasi Gabungan ini berdasarkan MoU maka itu salah karena MoU tidak dapat mengalahkan Undang-undang dan itu merupakan nota hukum yang lemah," tandas Todung.


(Edwin Firdaus)

baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan