Jumat, 12 September 2025

Kasus Korupsi Jaringan Irigasi Bone Tunggu PPATKdan BI

Kasus ini tinggal menunggu kedatangan tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Gubernur Bank Indonesia.

Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM WATAMPONE--Proses penyidikan kasus dugaan korupsi Oknum DPRD Sulsel Andi Irsan M Idris Galigo terus bergulir di Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Bone. Kasus ini tinggal menunggu kedatangan tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Gubernur Bank Indonesia.

Kedatangan mereka ditunggu, guna mengaudit dugaan aliran dana pada rekening tersangka dalam kasus korupsi perbaikan jalan dan jaringan irigasi tahun 2007 lalu yang merugikan negara sebesar Rp 1,6 Milyar lebih.

Hal itu dilontarkan Kepala Unit Tipikor Polres Bone, Aiptu Rais saat ditemui di runag kerjanya, Selasa (7/8/2012). Menurutnya, tim PPATK Gubernur Bank Indonesia I akan melakukan pengauditan rekening tiga tersangka yang sebelumnya telah mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan masing-masing Rahman Asikin selaku pejabat pembuat komitmen, Muhammad Said Assegaf selaku kontraktor serta Suardi selaku tim penyelaras akhir. Adapun Andi Irsan disebut-sebut sebagai penerima aliran dana bantuan Islamic Development Bank.

"Saya sudah kirim surat permintaan audit dari Gubernur Bank Indonesia yang ditembuskan ke Kapolri," ujar Rais.

Ia juga menyebutkan, pihaknya berupaya menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Irsan Galigo pada kasus tersebut serta membuktian bahwa Andi Irsan menerima pembagian dana dari ketiga tersangka lainnya.

Rais memaparkan bahwa kasus korupsi tidak sama dengan kasus lainnya. Unit yang dipimpinnya itu membutuhkan proses dengan keterlibatan beberapa instansi setempat. Seperti halnya dengan mendatangkan tim audit PPATK dari Gubernur BI memerlukan waktu yang panjang.

"Saya sudah bolak-balik ke Jakarta. Nanti kita tunggu kedatangan PPATK Gubernur BI memeriksa mereka," tambah Rais.

Sebelumnya, Dalam kasus ini, setelah Badan pengawas pembangunan dan keuangan melakukan audit ditemukan kerugian negera sebesar Rp 1.666.127.673, kerugian itu timbul akibat realisasi anggaran dan volume pekerjaan tidak sesuai.

Nama Irsan mencuat pada kasus ini setelah Rahman Asikin merasa dizalimi sebab bukan hanya dia yang menikmati dana proyek tersebut hingga melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat itu kemudian mendapat respon baik dengan memberikan surat klarifikasi kepada Kapolda Sulsel yang diteruskan kepada Kapolres Bone. (Yud)

Baca  Juga :

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan