Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Hambalang

KPK Panggil Pejabat Kemenpora

Pegawai Kemenpora yang dimaksud yakni, Bambang Siswanto. Ia dipangil dalam kapasitas sebagai saksi.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk mendalami peran Deddy Kusdinar.

Sebelumnya, Deddy Kusdinar dijadikan tersangka dalam kasus pembangunan sekolah olahraga nasional di Bukti Hambalang, Jawa Barat, hari ini, Selasa (7/8/2012). Pegawai Kemenpora yang dimaksud yakni, Bambang Siswanto. Ia dipangil dalam kapasitas sebagai saksi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, saat menjabat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Hambalang, Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di proyek Hambalang. KPK menemukan kerugian negara senilai miliaran rupiah dalam proyek yang ditaksir mencapai Rp2,5 triliun itu.

Deddy diduga melanggar beberapa Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Deddy terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Guna mengembangkan penyidikan ini, KPK intensif memeriksa saksi-saksi dari Kemenpora.

PNS Kemenpora yang pernah diperiksa antara lain Adhi Purnomo, Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan, Sanusi M.H, Kepala Bagian Hukum, dan Iyan Sudiyana selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Olahraga Pendidikan.

Berita Terkait: Kasus Hambalang

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan