Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Hambalang

KPK Sita Dokumen di Kantor Adhi Karya dan Wika

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami adanya indikasi keterlibatan oknum di perusahaan pemenang tender proyekarat.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto KPK Sita Dokumen di Kantor Adhi Karya dan Wika
Tribunnews.com/M Ismunadi
BARU 40 PERSEN - Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional atau dikenal dengan nama proyek Hambalang, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, baru selesai sekitar 40 persen, Minggu (7/8/2011). Proyek yang dimulai sekitar Januari 2011 itu ditargetkan selesai pada 31 Desember 2012.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami adanya indikasi keterlibatan oknum di perusahaan pemenang tender proyek pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Pascapenetapan tersangka Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, KPK menggeledah kantor KSO Adhi Karya-Wijaya Karya di lokasi proyek SON Bukit Hambalang.

Hal ini pun dibenarkan Direktur Penyidikan KPK Wairh Sardono disela-sela buka puasa bersama di auditorium KPK, Jakarta, Selasa (1/8/2012).

"Iya benar, kami melakukan penggeledahan di Kantor KSO Adhi-Wika di sekitar Hambalang," kata Warih.

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan berkas yang dinilai memiliki keterkaitan penyidikan kasus senilai Rp 2,5 triliun itu.

Sayangnya, Warih enggan memberikan keterangan lebih detail soal penggeledahan tersebut.

Hasil penelusuran Tribunnews.com, penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti dugaan korupsi pada proyek konstruksi SON senilai Rp 1,4 triliun.

Selain itu, KPK juga menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, termasuk dugaan pihak yang disuap hingga anggaran megaproyek ini resmi dikucurkan.

Sementara, sejumlah pihak dari Adhi Karya dan Wijaya Karya kerap disebut sebagai pemberi suap dalam kasus ini. Namun, berkali-kali hal itu dibantah para saksi seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK.

KLIK JUGA:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan