Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Hambalang

KPK Bidik Oknum Adhi Karya yang Terlibat Hambalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar menelusuri keterlibatan pihak penerima proyek kasus pembangunan Sekolah Olahraga Nasional

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Bidik Oknum Adhi Karya yang Terlibat Hambalang
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Kawasan proyek Pusat Pendidikan, Pengembangan, dan Sekolah Olah Raga Nasional, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di potret pada Rabu (30/5/2012). Proyek tersebut dihentikan sementara waktu untuk dievaluasi oleh kemenpora, terkait longsor yang terjadi di wilayah tersebut. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar menelusuri keterlibatan pihak penerima proyek kasus pembangunan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

Karena itu, tim KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor kontraktor pembangunan yang lokasinya ada di kompleks Hambalang Bogor.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kantor itu adalah kantor PT Adhi Karya dan Wijaya Karya yang ada tak jauh dari lokasi proyek. Jubir KPK Johan Budi membenarkan adanya penggeledahan terkait perkara Hambalang hari ini.

"Di sekitar lokasi proyek Hambalang, Bogor, KPK lakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus Hambalang," kata Johan Rabu (1/8/2012). Namun Johan tidak menjelaskan di kantor mana penyidik melakukan penggeledahan.

Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang juga dilakukan pasca penetapan tersangka kasus itu beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, ada tujuh lokasi yang digeledah KPK sekaligus. Serangkaian penggeledahan itu untuk mendalami penyidikan kasus proyek senilai Rp2,5 triliun tersebut. Juga lembaga antikorupsi itu telah melakukan pemeriksaan kepada puluhan pejabata yang bekerja di perusahaan plat merah itu.

Nama pihak dari Adhi Karya dan Wijaya Karya kerap disebut sebagai pemberi suap dalam kasus ini. Namun, berkali-kali hal itu dibantah para saksi seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, sebagai tersangka. Deddy sendiri diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek negara tersebut.

Pasal yang disangkakan karena DK selaku Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Hambalang telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ayo Klik:


Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan