Rabu, 3 September 2025

Gede Pasek: Kenapa Tunggu 6 Bulan Ada Menteri Jadi Tersangka

Politisi Partai Demokrat dan Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhenti

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Gede Pasek: Kenapa Tunggu 6 Bulan Ada Menteri Jadi Tersangka
net
I Gede Pasek Suardika

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrat dan Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhenti mewacanakan menteri yang dibidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dijadikan tersangka.

Apalagi KPK merencanakan akan menetapkan tersangka seorang menteri aktif di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II dalam enam bulan kedepan.

"Itu kurang pas. Juga pakai enam bulan lagi seakan didesain  menuggu waktu," ungkap Ketua Komisi III DPR ini kepada wartawan di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (9/8/2012).

Tegas dikatakan dia, bahwa jika akan menjadikan tersangka berdasarkan dua alat bukti, tidak perlu mengulur-ulur waktu.

Selain itu, KUHP pun menyatakan seorang tersangka mempunyai hak kasusnya segera ke pengadilan.

"Segera dapat pemeriksaan, segera kepengadilan," ujar Pasek.

Namun, lebih lanjut dia mengatakan ini menarik sebagai daya kejut KPK karena memberikan implikasi positif untuk keyakinan publik  bahwa korupsi tajam ke atas. "Kita akan suport hal seperti itu."

"Tapi kita tidak mau ketika daya kejut itu yang sudah bagus, KPK terjebak pada polemik yang tidak penting. Apapun kasusnya yang penting  mempunyai daya kejut tinggi," pesannya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi tidak tahu menteri yang dibidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dijadikan tersangka. Sebab, KPK dalam memeriksa pejabat tinggi negara sekelas menteri tidak perlu izin Presiden.

"Tentu kalau ada menteri aktif dibidik KPK, tidak perlu ada izin dari Presiden," kata Sudi di Mabes TNI Jakarta, Kamis (9/8/2012).

Sudi mengatakan, apalagi KPK belum mengumumkan secara resmi siapa menteri tersebut. "Sebelum dinyatakan oleh KPK, ya kami belum tahu siapa menteri itu," ujar Sudi.

Tetapi jika kasus itu ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Polri, tentu Istana mengetahui. Sebab, dalam aturan kedua penegak hukum itu jika ingin memeriksa seorang menteri harus izin Presiden.

"Kalau yang menangani Kejagung dan Polri, disampaikan oleh Pak Dipo (Alam) kami tahu prosesnya," ujar dia.

Apakah KPK perlu mempercepat mengumumkan siapa menteri yang akan ditetapkan tersangka? "Saudara-saudara (wartawan) bisa meminta kepada KPK untuk segera mengumumkannya," kata Sudi sambil bercanda.

Rencana KPK menetapkan tersangka seorang menteri aktif di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. "Beri kami waktu setengah tahun lagi, cita-cita itu terwujud," kata Bambang.

Ayo Klik:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan