Diplomat RI Ditembak di Peru
Zetro Leonardo dan Arya Daru Tewas dalam Waktu Berdekatan, Seberapa Bahaya Tugas Seorang Diplomat?
Sebelum Zetro tewas, seorang diplomat muda bernama Arya Daru Pangayunan juga ditemukan meninggal secara janggal di kamar kosnya.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zetro Leonardo Purba, seorang diplomat muda Indonesia yang bertugas di KBRI Lima, Peru, tewas ditembak oleh orang tak dikenal pada Senin (1/9/2025) malam di distrik Lince, Lima.
Zetro ditembak usai bersepeda bersama istrinya dan hendak masuk ke apartemen mereka di Avenida César Vallejo.
Baca juga: Fakta Sosok Pembunuh Diplomat RI Zetro Leonardo Purba, Peru Dilanda Krisis Keamanan
Dua pria bersepeda motor diduga telah menunggu di lokasi. Seorang pelaku turun dan menembakkan tiga peluru, salah satunya mengenai kepala Zetro.
Sebelum Zetro tewas, seorang diplomat muda bernama Arya Daru Pangayunan juga ditemukan meninggal secara janggal di kamar kosnya, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa pagi, 8 Juli 2025.
Baca juga: Peru Janji Selidiki Misteri di Balik Pembunuhan Diplomat Indonesia Zetro Leonardo Purba
Kematian diplomat Arya Daru dan Zetro terjadi dalam waktu berdekatan dan dinilai cukup mengenaskan.
Lalu seberapa bahayanya kah tugas seorang diplomat?
Dikutip dari berbagai sumber, Tribunnews.com mencoba merangkum tugas seorang diplomat. Tugas diplomat adalah mewakili negara dalam hubungan internasional dan memperjuangkan kepentingan nasional di luar negeri.
Mereka adalah ujung tombak diplomasi yang bekerja di kedutaan besar, konsulat, atau organisasi internasional.
Tugas Utama Diplomat
Berikut adalah enam tugas pokok diplomat menurut berbagai sumber resmi:
- Representasi (Representing)
- Menjadi wakil resmi negara dalam pertemuan bilateral, multilateral, dan forum internasional.
- Menyampaikan sikap dan kebijakan pemerintah kepada negara lain.
2. Negosiasi (Negotiating)
- Melakukan perundingan untuk mencapai kesepakatan dalam bidang politik, ekonomi, budaya, dan lainnya.
- Menyusun dan menandatangani perjanjian internasional.
3. Perlindungan (Protecting)
- Melindungi kepentingan negara, warga negara Indonesia (WNI), dan badan hukum Indonesia di luar negeri.
- Memberikan bantuan hukum dan konsuler bagi WNI yang mengalami masalah.
4. Promosi (Promoting)
- Memperkenalkan budaya, pariwisata, dan potensi ekonomi Indonesia.
- Mendorong kerja sama dan investasi asing.
5. Pelaporan (Reporting)
- Mengamati dan menganalisis situasi politik, sosial, ekonomi, dan keamanan di negara tempat bertugas.
- Melaporkan hasil pengamatan kepada pemerintah pusat sebagai bahan kebijakan luar negeri.
6. Manajemen (Managing)
- Mengelola kegiatan diplomatik, staf, dan anggaran di kantor perwakilan luar negeri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.