Korupsi Alat Kesehatan
Siti Fadilah Supari Disebut Terima Rp 1.27 Miliar
Disebutkan jaksa, Siti Fadilah mendapat dana Rp 1,27 miliar dalam bentuk travelers cheque (TC) dari Rustam.
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari muncul dalam dakwaan perkara kasus pengadaan alkes tahun 2007 yang menjerat mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya.
Disebutkan jaksa, Siti Fadilah mendapat dana Rp 1.27 miliar dalam bentuk travelers cheque (TC) dari Rustam.
Atas usahanya mengatur proses pengadaan itu dengan mengarahkan pada merek atau produk tertentu, Rustam meminta dana dari PT Graha Ismaya sebesar Rp 3,5 miliar dana bentuk Mandiri TC.
"Sebagai imbalan atas peran terdakwa mengarahkan proses pengadaan alat kesehatan 1 terhadap alat-alat keseharan yang didistribusikan dan milik PT Graha Ismaya," kata jaksa dari KPK, Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/8/2012).
Menindaklanjuti permintaan itu, PT Graha pun membeli MTC sebesar Rp 5 miliar. Namun yang diberikan kepada Rustam hanya MTC senilai Rp 4,97 miliar.
Dari MTC itu, sebesar Rp 2,47 miliar digunakan Rustam untuk membayar rumah di Jl Mendut No 7, Menteng, Jakpus. Harga rumah itu sendiri adalah Rp 5 miliar. Sementara sisanya dibayarkan Rustam dengan uang cash.
"Bahwa MTC juga diberikan kepada Siti Fadilah Supari senilai Rp 1,275 miliar," tandasnya.
- Syarat Formal dan Material Berkas Siti Fadilah Belum Lengkap
- JPU Terkesan Mengulur Kasus Siti Fadillah
- Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Siti Fadilah
- Mabes Polri Tunggu Berkas Siti Fadillah dari Kejaksaan
- Kejagung Masih Periksa Berkas Perkara Siti Fadilah
- Kejagung Kembali Terima Berkas Siti Fadilah