Rabu, 27 Agustus 2025

Korupsi Alat Kesehatan

Syarat Formal dan Material Berkas Siti Fadilah Belum Lengkap

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Andhi Nirwanto mengatakan bahwa Kejaksaan mengembalikan berkas mantan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Syarat Formal dan Material Berkas Siti Fadilah Belum Lengkap
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Siti Fadilah Supari saat menggelar jumpa pers di kediamannya, Jalan Kelapa Hijau No 12 Blok Q IV, Kompleks Perumahan Billy Moon, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (17/4/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Andhi Nirwanto mengatakan bahwa Kejaksaan mengembalikan berkas mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari, karena dinilai berkas kasus korupsi tersebut belum lengkap.

Ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/07/2012) Andhi enggan mejelaskan detail kekurangan berkas tersebut, ia hanya mengatakan unsur kekurangan berkas tersebut terletak pada syarat formil dan meteriil.

"Nanti yang mempertanggungjawabkan di persidangan itu penuntut umum, oleh karena itu harus betul-betul cermat unsur-unsurnya," kata Andhi.

Ia juga menuturkan, bahwa pada pengembalian berkas yang kedua kali ini petugas Kepolisian memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melengkap berkas, sesuai undang-undang yang berlaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Fadillah diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB), dengan cara penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005.

Total nilai proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp 15.548.280.000 dan dianggap negara telah merugi sebesar Rp 6.148.638.000.

Selain Siti, Bareskrim sudah menetapkan empat tersangka lain. Dua di antaranya bekas bawahan Siti yakni mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kemenkes Mulya Hasjmy dan Hasnawaty, mantan Ketua Panitia Pengadaan Proyek Alat Kesehatan Tahun Anggaran 2005.

Baca Juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan