Kasus Simulator SIM
Polri Minta Data PPATK untuk Penyidikan Simulator SIM
Penyidik Bareskrim Polri berencana akan meminta data ke Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus dugaan
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri berencana akan meminta data ke Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Perlu data saja. Penyidikan kan perlu data. Akan dimintakan data," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anang Iskandar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/8/2012).
Data transaksi keuangan dari PPATK tersebut sangat dibutuhkan penyidik untuk mengetahui beberapa aliran dana dalam kasus yang menyeret tiga perwira di Korlantas tersebut.
Namun saat dikonfirmasi, Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar tidak menjelaskan secara detail apa maksud permintaan data transaksi keuangan dari PPATK tersebut. "Untuk keperluan penyidikan," ujar Boy.
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengungkapkan sebelumnya bahwa Polri pernah mengajukan permohonan permintaan data analisis transaksi mencurigakan kasus dugaan korupsi proyek simulator pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Permintaan dari Polri tersebut sekitar tahun 2010 dan 2011, jauh sebelum KPK memintanya pada Mei 2012. Menurut Anang, data tersebut digunakan sebagai informasi awal penyidikan kasus tersebut. "Ini akan dimintakan lagi untuk keperluan penyidikan," ungkap Kadiv Humas Polri.
KLIK JUGA: