Selasa, 14 Oktober 2025

KPK Tetapkan PT Loco Montrado Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Anoda Logam Antam

KPK secara resmi menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan Antam.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). KPK menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan Antam. 

Ringkasan Berita:
  • KPK jerat  PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam korupsi anoda logam Antam
  • KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum yang sistematis dilakukan  PT Loco Montrado
  • Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar telah ditetapkan tersangka


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan PT Loco Montrado (LCM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk pada tahun 2017.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka korporasi terhadap PT LCM telah dilakukan sejak Agustus 2025.

"KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam," kata Budi dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Menurut KPK, dalam kerja sama tersebut diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang sistematis. 

Modus yang digunakan antara lain penggelembungan nilai kontrak, manipulasi harga, serta ketidaksesuaian antara volume produksi yang dilaporkan dengan nilai yang seharusnya. 

Baca juga: Kasus Korupsi Anoda Logam Antam, KPK Panggil Arie Prabowo Ariotedjo

Akibat praktik curang ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 100,79 miliar.

Dengan penetapan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi, penyidik KPK akan mendalami peran-peran yang dilakukan perusahaan secara kelembagaan. 

"Artinya penyidik mendalami peran-peran secara korporasi yang dilakukan oleh PT LCM itu seperti apa. Termasuk juga keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh PT LCM secara korporasi, secara entitas, bukan oknum atau pihak perseorangan," terang Budi.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat dua tersangka perorangan.

Baca juga: KPK Periksa Siman Bahar soal Kasus Dugaan Korupsi Anoda Logam Antam

Mantan General Manager Unit Pengolahan PT Antam, Dodi Martimbang, telah dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, juga telah ditetapkan kembali sebagai tersangka setelah sempat memenangkan gugatan praperadilan. 

KPK juga telah menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar pada 4 Agustus 2025, yang merupakan nilai kerugian negara dalam perkara ini.

Pemeriksaan Eks Dirut Antam

Dalam perkembangan lain, KPK mengungkap telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Antam periode 2017–2019, Arie Prabowo Ariotedjo. 

Pemeriksaan terhadap ayah dari mantan Menpora Dito Ariotedjo ini ternyata telah dilakukan pada pekan lalu, Selasa (7/10/2025), meskipun jadwal resminya adalah hari ini.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perubahan jadwal tersebut merupakan permintaan dari Arie Ariotedjo karena ada keperluan lain. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved