Kasus Simulator SIM
Yusril: Presiden Bisa Mediasi KPK dan Polri
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat memediasi KPK dan Polri.
Penulis:
Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat memediasi KPK dan Polri. Itu dilakukan agar pertentangan KPK dan Polri dalam penanganan kasus simulator SIM tidak berlanjut.
"Bisa saja (mediasi). Presiden yang bisa lakukan itu. Kalau mereka mau dengar," kata Yusril di Jakarta, Kamis (9/8/2012).
Yusril tidak menyarankan membawa masalah itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Yusril, cara tersebut adalah alternatif terakhir bila masalah tak kunjung usai.
"Saya juga tidak pernah bilang polisi menyidik lebih bagus, atau KPK menyidik lebih baik. Saya ngomong hukum saja. Saya enggak memihak sana dan sini. Enggak ada untung ruginya bagi saya," tutur Yusril.
Menurut Yusril, yang terpenting hukum harus ditegakkan. Apalagi, paparnya, UU KPK dan Polisi dia yang membuat, saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman.
"UU KPK itu kan saya bikin, UU Polisi saya yang bikin juga. Dua-duanya saya yang bikin. Tahun 2002, Menteri Kehakiman kan saya, dan saya yang mengajukan UU itu ke DPR," ungkapnya.
Yusril mengaku paham dengan UU tersebut. Bila polisi sudah menyidik lebih dulu, maka jaksa tidak bisa mengambil. Sebaliknya juga demikian. Bila KPK melakukan penyidikan lebih dahulu, maka polisi dan jaksa tidak bisa mengambilnya.
"Saya paham dua-duanya sampai jadi draft dan UU-nya. Bagaimana saya enggak mengerti. Saya mengerti dua-duanya. Jadi, memang tidak mungkin terjadi overlap," cetusnya. (*)
BACA JUGA