Napi Jatuh di Kamar Mandi Rutan Lalu Tewas
Nazaruddin alias Udin, terpidana kasus kepemilikan sabu seberat 50 gram, meninggal dunia.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Nazaruddin alias Udin, terpidana kasus kepemilikan sabu seberat 50 gram, meninggal dunia.
Udin meninggal setelah tersungkur di dalam kamar mandi Rutan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Sabtu (11/8/2012) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pria yang ditangkap petugas Dit Narkoba Polda Sumut dan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, meninggal di kamar mandi dan diketahui pertama kali oleh teman satu selnya.
Zulheri Sinaga, penasihat hukum Udin, membenarkan hal tersebut. Zul memastikan tidak ada tanda-tanda mencurigakan atau perbuatan kriminal yang membuat kliennya meninggal.
"Tidak ada tanda-tanda kekerasan. Saya sudah melihat klien saya, baik ketika di rutan maupun di RS Bina Kasih kawasan Sunggal. Mungkin sudah waktunya, mau bagaimana lagi dibuat. Tapi, tidak ada tanda-tanda mencurigakan," ujarnya.
Zul juga membantah informasi yang menyatakan saat kliennya meninggal, sempat mengeluarkan buih di mulutnya.
"Mana ada itu, saya langsung mengeceknya di rutan dan rumah sakit," jelasnya.
Sementara, dr Sakti yang bertugas di Klinik Rutan Tanjung Gusta Medan, juga membenarkan kabar meninggalnya terpidana kasus narkoba.
Namun, ia menyatakan Udin meninggal bukan di dalam kamar mandi, melainkan di UGD RS Bina Kasih Medan.
"Ketika terjatuh kepalanya terkena lantai. Setelah itu dia kejang-kejang, dan saya langsung ditelpon pihak rutan. Saat itu dia langsung diinfus, namun karena tensinya terus melemah, saya menyarankan untuk dilarikan ke RS. Nah, di UGD dia meninggal, bukan di rutan seperti informasi yang beredar," terangnya via ponsel.
Sakti pun tak menemukan tanda-tanda kekerasan terhadap korban. Dugaan korban diracuni pun tidak bisa dibuktikan. Ia menduga, cidera kepala yang dialami Udin ketika terjatuh di kamar mandi, menjadi penyebab kuat kematian.
"Dugaan stres tetap ada, sebab dia di persidangan tidak terima dengan vonis hakim dan marah-marah. Mungkin karena itu juga," ungkapnya.
Udin divonis lima tahun oleh majelis hakim PN Medan beberapa waktu lalu. (*)
BACA JUGA