Perda RTRW Balikpapan Disahkan Usai Lebaran
Raperda tentang RTRW Kota Balikpapan 2012-2032, akan disahkan menjadi perda, usai Lebaran tahun ini.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Syaiful Syafar
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan 2012-2032, akan disahkan menjadi perda, usai Lebaran tahun ini.
"Kami targetkan Agustus sudah selesai. Kemungkinan setelah Lebaran, karena banyak waktu terpotong di libur bersama," ujar Ketua Pansus RTRW Abdullah, Sabtu (11/8/2012).
Saat ini, lanjutnya, pembahasan raperda sudah masuk dalam agenda jawaban wali kota terhadap pandangan umum Fraksi di DPRD.
Artinya, tinggal menyisakan pandangan akhir fraksi, lalu penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkot Balikpapan.
Meski nanti RTRW disahkan menjadi perda, tugas pansus belum sepenuhnya berakhir. Sebab, pansus masih harus menyelesaikan pembahasan Rencana Detil Tata Ruang Kota (RDTRK) sebagai turunan dari Perda RTRW.
Penyusunan RDTRK akan diarahkan kepada setiap kecamatan. Sehingga, prospek penataan dan pembangunan kota kian terarah. (*)
BACA JUGA
- Sky Aviation Pilih Natuna Bukan Tanpa Alasan
- Natuna akan Bangun Terminal Enclave Sipil
- KPK Ditantang Periksa Bupati TTU
- Ditangkap Ibu Muda Pengepul Judi Togel