Menjalankan Puasa di Dua Waktu yang Berbeda
Tidak jarang, saat menjalankan puasa, kita berada di perjalanan dalam dua waktu yang berbeda. Bagaimanakah menjalankan puasanya?
Editor:
Anita K Wardhani
Menjalankan Puasa di Dua Waktu yang Berbeda
TRIBUNNEWS.COM - Tidak jarang, saat menjalankan puasa, kita berada di perjalanan dalam dua waktu yang berbeda. Misalkan, saat sahur berada di daerah dengan Waktu Indonesia Barat (WIB) dan saat menjalankan puasa, sedang dalam perjalanan menuju daerah yang masuk Waktu Indonesia Tengah (Wita).
Bagaimanakah menjalankan puasanya? H Fathurrahman Azhari mengulasnya sebagai berikut.
Allah mewajibkan puasa di waktu siang. Waktu siang itu ditandai dengan datangnya fajar (subuh) sampai dengan terbenamnya matahari. Sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 yang artinya, "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."
Bukhori meriwayatkan Ibnu Abu Aufa berkata, "Kami pernah bersama Rasulullah Saw dalam suatu perjalanan yang ketika itu Beliau berkata kepada seseorang: Turunlah di sini dan siapkan minuman buatku. Orang itu berkata: Wahai Rasulullah, bukankah masih ada matahari? Beliau berkata lagi: Turunlah (berhenti di sini) dan siapkan minuman buatku. Orang itu berkata, lagi: Wahai Rasulullah, bukankah masih ada matahari? Beliau berkata lagi: Turunlah dan siapkan minuman buatku. Maka orang itu berhenti lalu memberikan minuman kepada Beliau. Lalu Beliau minum kemudian melempar sesuatu ke suatu arah lalu bersabda: Apabila kalian telah melihat malam sudah datang dari arah sana maka orang yang puasa sudah boleh berbuka. Maksudnya adalah datangnya gelap secara fisik.
Berdasarkan dalil di atas, maka puasa itu dilaksanakan mulai terbit fajar sampai terbenam matahari. Oleh karena itu jika dalam perjalanan dari daerah dengan patokan waktu WIB, tak mengapa berpuasa menurut waktu Jakarta dan berbuka menurut waktu Wita yang selisih satu jam.
- Zakat untuk Kokohkan Keislaman Muallaf
- Sahkah Zakat Jika Diserahkan Tanpa Ijab?
- Jamaah Umrah Indonesia Jarang Terlihat di Tanah Suci
- Pelajar SMPN 209 Panen Padi di