Sabtu, 13 September 2025

Kasus Century

Ini Dia Kejanggalan Skandal Century, Bermula dari Bank CIC

Anggota Timwas kasus Bank Century, Bambang Soesatyo melihat banyak kejanggalan yang terjadi dari adanya skandal bailout

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Timwas kasus Bank Century, Bambang Soesatyo melihat banyak kejanggalan yang terjadi dari adanya skandal bailout Rp 6,7 triliun Bank Century.

"Jika kita urut dαrί awal terlihat dengan jelas kejanggalan-kejanggalan patut dipertanyakan dαn kental oleh keterlibatan BI maupun oknum BI," kata Bambang kepada Tribunnews.com, Selasa(14/8/2012).

Menurut Bambang, pemberian rekomendasi kepada CIC untuk mendapatkan fasilitas GSM102 kepada USDA sebesar $950 juta atau 85% dαrί total alokasi yang diberikan USDA kepada Republik Indonesia. Padahal banyak bank-bank yang lebih qualified untuk menjalankan program tersebut yang mempunyai track record dalam trade financing.

"BI membiarkan CIC beroperasi sejak tahun 000 dengan struktur asset yang tidak wajar, diluar kelaziman sebuah bank komersil. Laporan keuangan dengan jelas  menggambarkan bahwa 70% dαrί asset tertanam di Surat Berharga Valuta Asing. Sudah hampir pasti melanggar ketentuan rambu-rambu kontrol seperti batasan Net Open Position," jelas Bambang.

Keterlibatan pejabat BI, Aulia Pohan lanjut Bambang yang merekomendasikan investasi dalam CLN ROI 2005 sebanyak $225 juta. BI juga membiarkan proses merger yang melanggar berbagai macam ketentuan yang telah dilaporkan dalam audit BPK.

"BI membiarkan Bank Century hasil merger melakukan berbagai macam akrobat keuangan, antara lain,BC menjaminkan penempatan dana valuta asing pada bank koresponden sebanyak equivalen Rp 2 triliun untuk dijaminkan dalam rangka memberikan fasilitas back to back credit kepada nasabah terkait group. Dimana pada akhirnya dana penempatan tersebut dieksekusi oleh bank koresponden, sebagai offset terhadap pemberian kredit tersebut," jelasnya.

Lebih jauh Bambang menjelaskan jumlah dana yang keluar untuk membeli instrumen CLN/ROI tidaklah $225 juta, walaupun dalam pembukuan tertera senilai face value. Dengan asumsi harga dibawah par 20% saja maka pemilik CIC sudah bisa mengantongi $20- $50 juta atas transaksi ini.

Inilah yang diisukan sebagai instrumen bodong padahal  sebetulnya merupakan jumlah discount yang dinikmati atas pembelian derivative CLN.

Kemudian, menjelang jatuh tempo CLN/ROI di tahun 2004-2005 dunia dikejutkan dengan meroketnya harga minyak, tidak ada satu pakar pun termasuk direksi BI yang dapat memprediksi bahwa di tahun 2005 harga minyak mencapai $100 per barrel.
Akibatnya pemerintah RI default terhadap pinjamannya, sehingga harga instrumen derivative CLN/ROI 2005 terjun bebas.

"Disinilah kelanjutan dari malapetaka CIC bank yang melibatkan pejabat BI. Bemula dari niat memutarkan dana murah GSM 102 sebesar $900 juta dengan mengharapkan keuntungan besar, malah mengakibatkan lobang besar dalam struktur keuangan CIC. Hal tersebut yang memantik diadakan pemeriksaan BI pada akhir tahun 2001, yang memberikan gambaran kondisi CIC yang sesungguhnya," jelasnya.

Sebenarnya kata Bambang, Kejaksaan Tinggi Jakarta pernah menggelar perkara CIC di tahun 2002, sejumlah pejabat BI telah dipanggil antara lain AP, AT termasuk dirjen lembaga keuangan ketika itu Darmin Nasution. Akan tetapi kasus tersebut seakan raib ditelan bumi tidak terdengar kelanjutannya.

Proses merger CIC, Pikko, Danpac menjadi Bank Century  adαlαħ salah satu upaya untuk menutupi lubang tersebut. BI dan Bapepam pun menutup mata atas berbagai macam pelanggaran rambu-rambu aturan dalam proses merger tersebut.
Utamanya αdαlαħ membiarkan nilai asset CIC sebagai bank penerima penggabungan seperti apa adanya (book value), tanpa dilakukan proses revaluasi atau mark to market atas instrument surat berharga pasar uang yang nyata-nyata telah berkurang nilainya.

"Fasilitas GSM 102 yang diberikan kepada CIC sesungguhnya telah jatuh tempo pada tahun 2002 dαn 2003. Dαn belum dapat dikembalikan oleh CIC, oleh karena sebagian besar dana masih nyangkut di Surat Berharga. USDA dαn Commodity Credit Corporation sebagai penjamin fasilitas GSM  kemudian melakukan blacklist terhadap Indonesia dαn segala fasilitas penjaminan credit γαngϛ berkaitan dengan import commodity dibekukan untuk sementara waktu,"pungkasnya.

Berita Terkait: Kasus Bank Century

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan