Rabu, 15 Oktober 2025

Tersangka Penipuan Ditangkap Saat Cuci Darah

Tim gabungan intelijen Kejagung dan Kejati Sumut berhasil menangkap Robby Meyer,

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Tersangka Penipuan Ditangkap Saat Cuci Darah
(Tribun Medan/Irfan Azmi Silalahi)
Robby Meyer saat diringkus oleh tim Jaksa Sumut

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim gabungan intelijen Kejagung dan Kejati Sumut berhasil menangkap Robby Meyer, Bos PT Bintang Bersaudara terkait penipuan proyek pembangunan rumah bantuan di Aceh. Penangkapan dilakukan di seputaran Jalan S Parman Medan sekitar pukul 08.30 WIB.

Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simaremare, saat dimintai komentarnya menjelaskan Robby yang menjadi terpidana penipuan dan pemalsuan surat senilai Rp 1,5 miliar, dalam perkaran pembangunan 167 unit rumah tahun 2006 di Banda Aceh silam.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No 1339 tahun 2009 tertanggal 23 Desember 2009, terpidana telah dihukum 2 tahun. Namun sejak itu dirinya melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap hari ini setelah menjadi buron selama tiga tahun," ujarnya di Medan, Selasa (14/8/2012).

Lanjut Marcos, Robby yang tinggal di kawasan Medan Baru, tertangkap ketika ingin melakukan cek darah di salah satu klinik yang belakangan diketahui Klinik Prodia Medan. Untuk menangkapnya, intelijen Kejati Sumut  sudah melakukan pemantauan selama satu pekan terakhir, dan mengetahui pasti posisi terpidana kurun waktu 24 jam terakhir.

"Pemantauan tim belakangan diketahui Robby lebih banyak di Medan. Meski demikian seminggu belakangan dia tampak berpindah-pindah dari rumahnya, hotel dan rumah makan, yang diketahui setelah dilakukan pemantauan terhadapnya satu minggu ini," ungkapnya.

Selanjutnya kata Marcos yang bersangkutan akan langsung dibawa ke Kejati Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu, Robby langsung ditahan di Lapas Aceh.

Sementara itu, Robby yang diboyong sedikitnya lima orang intelijen Kejagung ke dalam mobil menuju Bandara Polonia Medan tampak menutup wajah dengan kedua tangannya. Robby menjelaskan status tersangka yang ditetapkan kepadanya tidak tepat, meski dirinya siap diperiksa setelah sampai di Banda Aceh nanti.

"Tidak tepat. Bukan saya yang bertanggungjawab. Kejagung dan Kejati salah tangkap ini. Tapi saya siap diperiksa untuk menjelaskan semuanya di sana," ujar Robby sembari menutup wajah.

Ditanya prihal siapa yang pantas menjadi tersangka dan mempertanggungjawabkan kasus tersebut, Robby tak memberikan komentar apa-apa. Selain itu dirinya juga tidak berkomentar saat ditanyai selama tiga tahun belakangan ditetapkan sebagai DPO kota atau daerah mana saja yang menjadi pelariannya.

"Sudah, nanti saja saya jelaskan semuanya. Semua tuduhan yang diberikan tidak tepat," ujarnya saat di dalam mobil Kijang Innova Hitam saat dibawa ke Bandara Polonia Medan, yang dikawal satu uni mobil jenis Nissan.

Seperti diketahui, Robby Meyer diseret ke meja hijau terkait kasus pemalsuan surat dan penipuan sebesar Rp1,5 miliar pada proyek pembangunan 167 unit rumah bantuan Catholik Relief Services (CRS), di Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh tahun 2006.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved