Walikota Soemarmo Bahagia Divonis Ringan
Terdakwa perkara korupsi, Soemarmo Hadi Saputro bahagia mendengar putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Anwar Sadat Guna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi, Soemarmo Hadi Saputro bahagia mendengar putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, dalam sidang yang digelar, Senin (13/8/2012).
Walikota Semarang non-aktif itu tidak dapat menyembunyikan kebahagiaannya usai divonis hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
"Saya menghormati putusan hakim, walau sebenarnya saya ingin bebas," kata Soemarmo yang ditemui usai sidang. Ia terus tersenyum saat ditanyai wartawan.
Sembari tersenyum, Soemarmo menyatakan putusan majelis hakim yang dipimpin Marsudin Nainggolan secara jelas menyatakan uang Rp 304 juta yang diberikan kepada anggota DPRD Kota Semarang adalah hasil desakan Agung Purno Sardjono, anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN).
"Hakim sendiri mengatakan uang miliaran itu kan berawal dari pemaksaan saudara Agung," tegas Soemarmo.
Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan Walikota Semarang, Soemarmo terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana, dalam dakwaan subsider, yaitu melanggar Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sehingga, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Serta, hukuman pidana sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Sedangkan, jaksa menuntut Soemarmo dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebab, dianggap terbukti memerintahkan pemberian uang sebesar Rp 344 juta kepada anggota DPRD Kota Semarang untuk memuluskan rancangan APBD tahun 2012.