Pembuat UU Salah, Picu Banyak Gugatan Masuk ke MK
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengemukakan ada peningkatan gugatan yang dilayangkan masyarakat terhadap Undang-undang (UU).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengemukakan ada peningkatan gugatan yang dilayangkan masyarakat terhadap Undang-undang (UU).
Tercatat hingga kini 72 kasus belum diputus terkait gugatan tersebut.
Demikian menurut Ketua MK ini yang disampaikannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam wadah silaturahmi dengan Pimpinan Lembaga Tinggi negera di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/8/2012).
"Ada kecenderungan peningkatan UU. Ada 72 kasus yang belum diputus. Ada kecenderungan orang menggugat UU. Dan ada UU yang dinyatakan batal."
"Menurut penafsiran mahkamah konstitusi beberapa dinyatakan batal," ujarnya kepada wartawan.
Menurut keterangannya, meningkatnya gugatan terhadap UU dilakukan karena banyak penyebab. Ada benar-benar sadar bahwa UU yang diterbitkan itu sendiri salah atau sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi sekarang. Dan sebagian lainnya karena kegenitan untuk menggugat setiap kali UU diterbitkan.
Namun, ditegaskan Mahfud, porsi terbesar adalah kesalahan pembuat UU itu sendiri. "Dari sekian kasus itu, 27% (UU) yang ditolak. Artinya mayoritas kesalahan pembuat UU memang. Tentang sumberdaya alam," jelasnya.
"Yang buat UU itu kurang tepat juga, buktinya ada yang dibatalkan," lanjutnya.
Selain itu, lebih jauh dia menjelaskan bahwa MK harus membatalkan UU memang terdapat kesalahan dari pembuat, dalam acuan UU yang menjadi dasar atau tidak sesuai dengan konstitusi.
Baca Juga: