Truk Angkutan Ekspor atau Impor Tak Bisa Beroperasi
Selama menghadapi Lebaran, kebijakan pelarangan operasi diberlakukan bagi kendaraan berat
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Jogja Chatarina Binarsih
TRIBUNNEWS.COM,SLEMAN-Selama menghadapi Lebaran, kebijakan pelarangan operasi diberlakukan bagi kendaraan berat seperti truk bersumbu lebih dari dua, truk tempelan, truk gandengan dan kontainer pada 15-19 Agustus 2012.Demikian juga dengan pengaturan ekspor/ import menuju pelabuhan (Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Mas) tidak dapat beroperasi tanpa persetujuan tertulis dari Dinas Perhubungan Provonsi DIY.
"Untuk angkutan BBM/ BBG, ternak, sembako, pupuk dan barang antaran pos diperbolehkan. Ini karena untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Bupati Sleman Sri Purnomo Selasa (14/08/2012).
Dia mengatakan dishubkominfo Kabupaten Sleman telah memantau perkiraan tingginya jumlah pengguna kendaraan umum di Kabupaten Sleman. Pada tahun ini diperkirakan jumlah penumpang angkutan darat meningkat 10% dari tahun 2011 hingga 114.176.
Jumlah ini telah diantisipasi dengan ketersediaan 4.028 bus penumpang. Sedangkan jumlah pemudik dengan kendaraan pribadi tahun ini diperkirakan naik dari 15 – 25% yakni kurang lebih 3.356.185 sepeda motor dan 1.409.607 mobil pribadi.
Untuk mengantisipasi meluapnya jumlah kendaraan pada masa mudik Polres Sleman juga telah menjadwalkan operasi Ketupat yang mulai H-7, H+7. Tindakan preventif lain juga dilakukan oleh Kantor Kesbang.(*)
Baca Juga :
- Dewan Hentikan Anggaran KPUD Batu 42 menit lalu
- Pakai Plat Merah untuk Mudik Harus Izin 49 menit lalu
- Ledakan Petasan Tewaskan Pasutri dan Keponakan 50 menit lalu
- Hebat, Anak-anak Dusun Groyokan Juara Nyanyi di Amerika 1 ja