DPT Pemilu 2014 Akan Ditentukan dari DAK2
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 akan ditentukan dari Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Daftar Penduduk
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 akan ditentukan dari Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Penggunaan DAK2 dan DP4 tersebut dihasilkan KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri usai rapat koordinasi bersama di Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012).
Kemendagri sendiri mengaku siap untuk memberikan data kependudukan untuk membantu KPU dalam verifikasi pemilih.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mengatakan hingga Okober tahun ini, pihaknya memiliki 172 juta rekaman e-KTP. Jika hingga penyerahan DP4 dan DAK2 datanya bertambah, KPU hanya perlu memverifikasi selisih dengan e-KPT tersebut.
"172 juta datanya sudah clear. Validitasnya dijamin," ujar Gamawan Fauzi kepada wartawan usai rapat tersebut.
Berikut adalah hasil kesimpulan rapat kooordinasi tersebut.
1. Penyerahan DAK 2 dari pemerintah dan pemda kepada KPU provinsi dan kota dilaksanakan Kamis 6 Desember 2012 dan penyerahana DP4 7 Februari 2013.
2. Melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing dengan mengacu UU No. 8 Tahun 2012.
3. Setelah penyerahan DAK2 dan DP4 apabila KPU butuh bantuan fasilitas dari pemerintah, maka KPU mengajukan permintaan tertulis kepada pemerintah. Hal ini upaya untuk menghindari pemerintah dituduh mencampuri urusan atau tugas KPU.
4. Pemekaran kecamatan, sejak 1 Agustus diminta melakukan moratorium pemekaran kecamatan kepada pemerintah daerah seluruh Indonesia.