Kerusuhan Sampang
Polisi dan Pemda Bicarakan Penanganan Pengungsi Sampang
elain penanganan kasusnya, kepolisian pun bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Sampang harus memikirkan penanganan pengungsi warga
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain penanganan kasusnya, kepolisian pun bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Sampang harus memikirkan penanganan pengungsi warga muslim syiah di GOR Wojaya Kusuma Sampang.
Saat ini ada sekitar 200 orang lebih yang berada di pengungsian, selain itu kepolisian pun terus menyisir warga-warga yang melarikan diri ke perbukitan pada saat kejadian untuk menyelamatkan diri.
"Masalah penanganan bersama unsur Pemda terkait pengungsi masih di tempat penampuingan sementara, upaya kerjasama untuk melakukan langkah-langkah pelayanan kebutuhan pokok," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2012).
Selain itu, kepolisian pun berupaya agar pristiwa berdarah tersebut dapat dikomunikasi dengan berbagai pihak separti Pemda dan Pemuka agama serta tokoh masyaarakat.
"Dalam konteks seperti ini Polri berharap seluruh tokoh agama, masyarakat, alim ulama yang berada di Jawa Timur dan Madura untuk dapat memberi dukungan terhada upaya-upaya yang dilakukan, sekaligus mencegah terulangnya aksi kekerasan," ungkap Boy.
Kepolisian menyadari bahwa perananan alim ulama sangat penting dalam mencegah aksi kekerasan terulang kembali.
"Atas kekerasan yang terjadi pada hari Minggu (26/8/2012), kita juga mengharapkan dapat dibantu, kepada mereka yang terlibat, kita harap untuk sedapatnya dihadapkan pada polisi untuk mempertanggungjawabkannya agar masalah ini dapat dilakukan langkah-langkah hukum seadil-adilnya," ungkapnya.
Pada 26 Agustus 2012, kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB, sekitar 200 orang menyerbu pemukiman warga Syiah di Sampang, Jawa Timur, akibatnya dua orang tewas dan 15 rumah hangus terbakar.
Kejadian tersebut bukan kali pertama, aksi serupa sempat terjadi pada 29 Desember 2011. Dari peristiwa tersebut, polisi menetapkan Tajul Muluk sebagai tersangka atas laporan Rois Al-Hukuma pada 6 Maret 2012.
Polisi menjerat Tajul Muluk dengan Pasal Penistaan dan Penodaan Agama. Ia divonis dua tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama.
Bukan hanya Tajul, terdakwa tunggal pembakaran Kompleks Pesantren Syiah, Muskirah, juga divonis 3 bulan 10 hari pada 10 April 2012.
Baca Juga: