Mafia Anggaran
Saksi: Terdakwa Wa Ode Beli Handphone Rp 7 Miliar
Seorang pedagang handphone asal Palangkaraya, Suyanto mengaku pernah menjalin bisnis jual beli telepon genggam atau handphone dengan
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pedagang handphone asal Palangkaraya, Suyanto mengaku pernah menjalin bisnis jual beli telepon genggam atau handphone dengan terdakwa perkara suap alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Propinsi Aceh, Wa Ode Nurhayati. Bahkan disebutkan, pembelian itu mencapai Rp 7 miliar.
"Ibu (Wa Ode) belinya banyak sekian unit (handphone). Saya gak hitung. Saya gak tahu mau dibawa kemana," kata Yanto, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Lebih lanjut dikatakan Yanto, ia telah mengenal Wa Ode sejak tahun 2008.
Sejak perkenalan itu, Wa Ode membeli handphone dari tokonya "Gajah Mas" dengan cara menghutang yang jumlahnya mencapai Rp 7 miliar dalam bentuk handphone.
Selain itu, Yanto juga mengakui bahwa Wa Ode Nurhayati pernah meminjam dana Rp 2 miliar dalam bentuk tunai.
"Sekarang posisinya (hutang) masih Rp 2 miliar, tapi karena Ibu ditahan saya bingung gimana nagihnya. Ibu ini orang baik saya yakin dia bayar," kata Yanto, yang mengaku sudah menjual handphoe sejak 1999 itu.
Sedangkan untuk hutang berupa handphone senilai Rp 7 miliar, Yanto meminta kepada Wa Ode untuk dibelikan rumah sebagai investasi di Jalan Guntur 64, Manggarai, Jakarta Selatan.
Saat itu rumah senilai Rp 7,9 miliar milik seorang pengusaha Paulus David Nelwan. "Sisanya nanti kan saya yang bayar," jawabnya.
Yanto menambahkan, bahwa rumah di Jalan Guntur itu sekarang ditempati oleh Wa Ode. Namun untuk status kepemilikan rumah, Yanto menegaskan sertifikat rumah itu atas namanya.
"Statusnya dipakai bu Wa Ode, pinjam pakai. Rumah punya saya tapi yang beli barang-barangnya bu Wa Ode. Kalau dia pergi, barangnya jadi milik saya," tandasnya.
Mendengar kesaksiannya, Majelis Hakim yang dipimpin Suhartoyo menjadi geram.
Hal itu lantaran Yanto mengatakan yang tidak logis dihadapan persidangan dengan mengaku telah melakukan transaksi jual beli handphone senilai Rp 7 miliar tanpa menyertai bukti transaksi dengan terdakwa, hanya melampirkan nota kesepakatan hutang dengan bunga 2 persen apabila tidak dibayarkan.
"Beli Hp Rp 7 miliar nggak ada buktinya. Tolong JPU diperhatikan saksi ini, gak logis ini. Itu Rp 7 miliar beli hape apa aja," kata Hakim Suhartoyo.
Baca Juga: