Mafia Anggaran
Sekjen DPR RI Jadi Saksi Terdakwa Wa Ode
Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR RI, Nining Indra Saleh menjadi saksi untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati dalam perkara dugaan suap Dana
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR RI, Nining Indra Saleh menjadi saksi untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati dalam perkara dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/8/2012) siang.
Dikatakan Nining, ia hadir sebagai saksi berkaitan dengan persoalan administratif menyangkut keanggotaan Wa Ode di DPR.
"Kami hanya administratif saja. Saya dimintakan untuk menyampaikan hal-hal yang berhubungan soal administratif Wa Ode," kata Nining.
Nining sendiri, mengaku kepada majelis hakim, tak pernah melakukan hubungan kerja secara langsung dalam keseharian dengan Wa Ode.
"Wa Ode dengan saya tidak ada hubungan kerja. Keseharian tidak ada hubungan kerja," terang Nining.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan enam saksi untuk Wa Ode. Empat di antaranya, staff Badan Anggaran DPR.
Mereka yaitu Nando, Kabag Rapat Badan Anggaran DPR, Nurul Fauziah, Kabag Sekretariat Badan Anggaran, Siti Afikah, Kasubbag Administrasi Badan Anggaran dan Herudin selaku Staff Kabag Rapat Badan Anggaran.
Dua saksi lainnya yaitu Fauzi Amru (kontraktor pengadaan buku Agama Islam) dan Sukmawan S. Salim.
Pokok perkara, poltisi PAN ini didakwa telah menerima suap atau menerima hadiah terkait alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam (sekarang Provinsi Aceh).
Baca Juga: