RUUK DIY
Idrus Marham: Darahnya Sultan HB X Tetap Golkar
Terkait pengesahan RUU tentang keistimewaan DI Yogyakarta, yang didalamnya mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DIY
Penulis:
Bahri Kurniawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait pengesahan RUU tentang keistimewaan DI Yogyakarta, yang didalamnya mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak boleh menjadi partai politik, Sekretaris Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan Partai Golkar akan mentaati aturan tersebut.
Dengan disahkannya UU tersebut, artinya Gubernur DIY, Sultan Hamengkubuwono X harus mundur dari keanggotaan Golkar.
"Ya namanya sudah diundangkan, kita itu taat azas," terang Idrus di Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Meskipun demikian, Idrus mengatakan Partai Golkar tetap mengakui peranan Sultan yang amat besar bagi Partai Golkar. Idrus juga mengatakan Sultan mundur karena keharusan yang diatur dalam UU bukan karena keinginannya.
Ketentuan pasal 16 ayat 1 huruf n dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak boleh menjadi anggota partai politik.
"Sultan mundur karena merupakan persyaratan yang dibuat oleh UU menjadi gubernur, jadi bukan mundur karena dirinya sendiri. Saya mempunyai keyakinan darahnya sultan tetap golkar," tandas Idrus.
Seperti diberitakan sebelumnya, RUU tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (30/8/2012).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung.
Baca Juga: