KPID Temukan 36 Kasus Siaran Bermuatan Kekerasan
Januari-Agustus 2012 dipegang oleh siaran yang bermuatan kekerasan.
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM MEDAN- Masih tetap serupa dari tahun sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) mencatat jumlah pelanggaran penyiaran terbanyak priode Januari-Agustus 2012 dipegang oleh siaran yang bermuatan kekerasan.
Hal itu terungkap dalam konfrensi pers yang dilakukan KPID Sumut berlokasi di lantai dua Resto Joko Solo Medan, bertajuk KPID-SU Menjawab Permasalahan Lembaga Penyiaran. Menjawab pertanyaan wartawan, Mutia Atiqah selaku Kordinator Bidang Pengawas Isi Siaran KPID Sumut, menjawab pihaknya pun selanjutnya akan memberikan teguran kepada lembaga penyiaran tersebut.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa lembaga siaran yang kami pantau tadi telah sesuai dengan peraturan penyiaran Indonesia tentang Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 pasal 5, yang berkaitan pula dengan dasar bagi penyusunan Standar Program Siaran (SPS)," ungkapnya, Kamis (30/8/2012).
Lanjut Mutia, selain pelanggaran siaran bermuatan kekerasan, pihaknya pun menemukan pelanggaran-pelanggaran lain. Tercatat, dari rekapitulasi yang mereka utarakan terdapat pula 19 kasus pelanggaran yang bermuatan seks, 25 kasus pelanggaran berkaitan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.
Selain itu KPID Sumut mencatat terdapat empat kasus pelanggaran nilai-nilai kesukuan, agama dan ras, delapan kasus penggolongan program siaran, dua kasus pelanggaran terhadap bahasa, bendera dan lambang negara, satu kasus program kuit, dua kasus siaran lokal dan sistem stasiun jaringan serta delapan kasus pelanggaran berkaitan dengan perlindungan kepada orang dan kelompok masyarakat.
Sementara itu Ketua KPID Sumut Abdul Harris Nasution, menjelaskan setidaknya khusus untuk Sumatera Utara pihaknya mencatat ada sebanyak 175 radio yang beroperasi dengan komposisi 45 radio beroperasi di Medan. "Diluar jumlah tadi sebenarnya masih banyak radio yang mengajukan permohonan izin siaran kepada kami," ungkapnya di Medan, Kamis (30/8).
Tidak hanya radio, untuk televisi KPID Sumut mencatat setidaknya sudah ada 21 televisi yang beroperasi plus satu televisi nasional TVRI. Ia juga menyebut group Jawa Pos pun berkeinginan untuk mengajukan izin siaran TV untuk beroperasi di Siantar Simalungun.
"Hari ini juga ingin menyampaikan, beberapa radio ada yang langsung mengurus izin ke Kominfo. Padahal mekanismenya harus melapor ke KPI dulu, dan kami yang merekomendasikan ke Kominfo. Pada dasarnya KPID tetap memberikan teloransi kepada radio-radio yang belum mempunyai izin siaran. Yang penting mereka sudah mendaftar," ungkapnya.(Irf)
Baca Juga :