Hartati Murdaya Tersangka
Kubu Hartati Layangkan Permohonan Tidak Ditahan KPK
Tersangka dugaan penyuapan Bupati Buol terkait pengurusan Hak Guna Usaha Perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Sitti Hartati
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan penyuapan Bupati Buol terkait pengurusan Hak Guna Usaha Perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Sitti Hartati Murdaya tak lama lagi akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK.
Disebutkan mantan anggota dewan pembina Partai Demokrt ini akan diperiksa pada awal bulan September.
"Ia, akan diperiksa sebagai tersangka, Jumat (7/9/2012)," ucap Pengacara Hartati, Patra M Zein di kantor KPK, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Pada kesempatan ini, Patra mengaku jika tim Pengacara Pemilik Berca Group itu telah melayangkan Surat Permohonan agar istri Taipan Murdya Poo tersebut tak ditahan KPK.
Hal itu menurut Patra sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 KUHAP yang memperbolehkan tidak ada penahanan dengan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
"Menghilangkan barang bukti, itu sudah disita, melarikan diri sudah dicegah. Tidak bekerjasama, itu tidak, ibu kooperatif. Mengulangi perbuatan yg disangkakan itu tidak mungkin," kata Patra.
Selain itu, "Beliau kan juga telah dicegah oleh KPK jadi kami ajukan permohonan ini."
Sementara saat disinggung jika KPK bakal menahan kliennya hingga mengajukan permohonan itu, Patra berkelit semua didasari oleh Pasal 21 KUHAP tersebut. Tim kuasa hukum berharap agar permohonan tersebut dikabulkan.
"Kami menyadari penahanan itu (penahanan), tapi sifatnya diskresi (bukan hal yg wajib), tapi dengan alasan-alasan itu, kita mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penaganan," imbuhnya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menganggap santai surat pemohonan tidak ditahan oleh kubu Big Bos PT HIP dan PT CCM itu. Terkait soal ditahan atau tidak nantinya, sambung Johan, itu tergantung penyidik KPK.
"Silahkan, itu haknya selaku pengacara. Soal ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik," kata Johan.
Baca Juga: